Varian Omicron

Politisi Partai Demokrat Desak Anies Baswedan Cabut Ganjil Genap Menyusul Merebaknya Varian Omicron

Politisi Partai Demokrat Mujiyono gerah melihat Anies Baswedan yang tetap menerapkan aturan ganjil genap untuk mobil.

dok Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Mujiyono minta Anies Baswedan segera mencabut aturan ganjil genap m obil untuk atasi varian Omicron. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Mujiyono, mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menghapus kebijakan ganjil genap (gage) pelat kendaraan mobil.

Hal ini akibat dampak meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.

Jika kebijakan gage dihapuskan, masyarakat dapat beralih dari angkutan umum ke angkutan pribadi demi mencegah penyebaran Omicron.

Baca juga: Terduga Pencuri yang Bobol Kafe di Kemang Timur Raya Remuk Dihakimi Massa

“Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di DKI Jakarta, kami meminta untuk mulai meniadakan ganjil-genap, sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dari keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Mujiyono mengatakan, kasus Omicron di Jakarta sudah cukup mengkhawatirkan meski tidak ada yang meninggal dunia akibat varian ini. Hingga Senin (17/1/2022), varian Omicron sudah mencapai 825 orang, dan 243 di antaranya berasal dari transmisi lokal.

Selain itu, kata Mujiyono, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 juga mengalami peningkatan imbas kenaikan kasus virus corona. Sampai sekarang keterisian unit perawatan telah mencapai 20 persen dan ICU sebesar lima persen.

“Pemerintah perlu memperketat kembali protokol kesehatan di fasilitas umum dan tempat keramaian. Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal,” jelasnya.

Gubernur DKI Anies Baswedan.
Gubernur DKI Anies Baswedan. (istimewa)

Mujiyono menegaskan, penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah juga harus diwaspadai lebih dalam. Sebab, telah ada 39 sekolah di Jakarta yang ditutup usai ditemukan penularan virus corona.

“Total ada 67 kasus Covid-19 pada guru dan siswa, sehingga perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah. Selain itu, perusahaan-perusahaan di Jakarta pun harus diminta membatasi karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah,” katanya.

Dari hasil pemodelan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), terungkap bahwa infeksi Covid-19 varian Omicron akan menjangkiti lebih dari separuh populasi penduduk di benua Eropa dalam 6-8 pekan.

Varian Omicron disebut menyebar lebih cepat dan luas daripada varian-varian Covid-19 sebelumnya.

Untuk di Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan memperkiraan puncak infeksi varian ini di Indonesia akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Menurutnya antara 35-65 hari akan terjadi kenaikan cukup cepat dan tinggi.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Berniat Gelar Street Race untuk Mengatasi Aksi Balap Liar

Meski demikian, Mujiyono mengaku setuju dengan perpanjangan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.

Salah satunya, pertimbangan perputaran ekonomi masyarakat harus tetap dijaga. Namun, dia mengingatkan kembali agar penerapan protokol kesehatan harus terus diperketat.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah dideteksi masuk ke Indonesia.

Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Pada hari Selasa (18/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.

Adapun jam berlaku gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00.

Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), gage berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 pada hari Jumat sampai 18.00 di Minggu terakhirnya.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang salah satu isinya memperpanjang PPKM Level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (18/1/2022) sampai dengan 24 Januari 2022.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

1.Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Ganjil Genap Lokasi Wisata

Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan gage, yakni;
1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu Masuk 1 TMII
3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved