Varian Omicron
Politisi Partai Demokrat Desak Anies Baswedan Cabut Ganjil Genap Menyusul Merebaknya Varian Omicron
Politisi Partai Demokrat Mujiyono gerah melihat Anies Baswedan yang tetap menerapkan aturan ganjil genap untuk mobil.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah dideteksi masuk ke Indonesia.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Pada hari Selasa (18/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.
Adapun jam berlaku gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00.
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), gage berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 pada hari Jumat sampai 18.00 di Minggu terakhirnya.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang salah satu isinya memperpanjang PPKM Level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (18/1/2022) sampai dengan 24 Januari 2022.
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
1.Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto