Ganjil Genap

Kombes Sambodo: Mobil Plat Nomor Dewa dan Milik Pejabat Juga Kami Tilang Ganjil-Genap

Sambodo mengaku telah menilang sejumlah kendaraan dengan pelat nomor dewa atau milik pejabat karena langgar ganjil-genap

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Desy Selviany
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan soal tingginya tingkat kecelakaan TransJakarta di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa mobil atau kendaraan berplat nomor pejabat tetap kena tilang aturan ganjil-genap jika melanggar di 13 ruas jalan di Ibukota Jakarta.

Sambodo mengaku telah menilang sejumlah kendaraan dengan pelat nomor dewa atau milik pejabat karena melanggar aturan ganjil-genap.

"Jadi, tidak ada plat dewa, semua wajib patuhi aturan. Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol . Semua wajib patuh," ujar Sambodo saat dihubungi Selasa (18/1/2022).

Semua kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan Ibukota, katanya dipastikan akan ditilang kepolisian.

Selama lebih dari tiga bulan peraturan itu diterapkan, Sambodo mengklaim telah menilang mobil dengan pelat nomor dewa atau RFS dan RFQ.

"Untuk hari ini ada beberapa kendaraan berpelat dewa kami tilang," ungkap Sambodo.

Selain itu kata Sambodo, pihaknya juga akan menilang mobil berplat nomor dewa yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Jadikan Gedung DPRD Rumah Rakyat, Ini Fasilitas yang Tersedia

Baca juga: Pemkab Karawang Bongkar 93 Bangunan Liar yang Mempermalukan Akses Tol Karawang Barat

Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa, Dituntut Hukuman Mati Tampak Tidak Ada Beban

"Kami tilang semuanya yang memakai rotator kami suruh lepas," tuturnya.

Diketahui Penggunaan plat nomor kendaraan berkode 'RF' dan 'RFS' kembali menjadi perbincangan hangat, sebagai buntut kasus selegram Rachel Venya baru-baru ini.

Sebab, pelat nomor tersebut biasanya menempel pada mobil dinas pejabat sipil sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi apabila terdapat suatu agenda tertentu.

Baca juga: Dituding Ejek Korban Perkosaan dengan Pertanyaan La pie, penak?, Kasat Reskrim Boyolali Dicopot

Baca juga: Mercedes-Benz Mobile Service Clinic, Layanan Perawatan Kendaraan dan Test Drive Hadir di Bogor

Baca juga: Laskar Ganjar-Puan Kota Baru Bekasi Dideklarasikan, Beri Beasiswa Bagi 22 Ketua RW

Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire). (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved