Berita Regional

Guru Silat di Sragen Rayu Muridnya yang Berusia 15 Tahun, 5 Kali Ajarkan 'Jurus' di Kamar Hotel

Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di sebuah hotel yang berada di wilayah Kecamatan Tawangmangu.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ilustrasi. 

"Korban masih duduk dibangku SMP dan AC sudah berkeluarga."

"Keterangan korban sudah lima kali (hubungan badan)," ucapnya.  

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ais).

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved