Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Lieus Sungkharisma: Orang Glodok Bilang, Bocengli
Lieus Sungkharisma mengungkapkan alasan menggugat presidential threshold 20 persen.
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Lieus Sungkharisma menggugat peraturan presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi nol persen, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oh, karena sudah masuk kongsi dengan penguasa. Ini yang bikin kita enggak fair," paparnya.
Maka dari itu, ia berharap majelis hakim MK bisa menerima gugatannya serta mengabulkan permohonannya soal PT nol persen.
"Jadi saya minta, bener, majelis. Kalau yang kemarin di tolak oke lah, tapi kalau yang sekarang, please, jangan."
Baca juga: Ibu Kota Baru Indonesia Berbentuk Daerah Khusus Setingkat Provinsi
"Saya minta dikabulaklah permohonan ini, maksudnya enggak untuk kepentingan pribadi."
"Saya pribadi enggak ada untungnya dikabulkan, cuma untuk kepentingan negeri ini, bangsa ini," pintanya. (Fransiskus Adhiyuda)
Halaman 2 dari 2