Dirlantas Polda Metro Jaya: Plat Nomor Dewa Juga Kena Tilang Ganjil Genap
Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan, kendaraan berplat pejabat tetap kena tilang ganjil genap di 13 ruas Ibukota Jakarta.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kendaraan berplat pejabat tetap kena tilang ganjil genap di 13 ruas Ibukota Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku telah menilang sejumlah kendaraan dengan pelat nomor dewa.
"Tidak ada plat dewa, semua wajib patuhi aturan. Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol . Semua wajib patuh," ujar Sambodo dihubungi Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Kombes Sambodo: Mobil Plat Nomor Dewa dan Milik Pejabat Juga Kami Tilang Ganjil-Genap
Semua kendaraan yang melanggar pelat nomor ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota akan ditilang kepolisian.
Selama lebih dari tiga bulan peraturan itu diterapkan, Sambodo mengklaim telah menilang mobil dengan pelat nomor dewa atau RFS dan RFQ.
"Untuk hari ini ada beberapa kendaraan berpelat dewa kami tilang," ungkap Sambodo.
Selain itu kata Sambodo, pihaknya juga akan menilang mobil berpelat dewa yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami tilang semuanya yang memakai rotator kami suruh lepas," tuturnya.
Diketahui Penggunaan pelat nomor kendaraan berkode 'RF' dan 'RFS' kembali menjadi perbincangan hangat, sebagai buntut kasus selegram Rachel Venya baru-baru ini.
Sebab, pelat nomor tersebut biasanya menempel pada mobil dinas pejabat sipil sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi apabila terdapat suatu agenda tertentu.
Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire). (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sambodo-tilang.jpg)