Berita Video

VIDEO Pria di Bekasi Tega Sodomi Anak Umur 7 Tahun Penderita Autis, Tetangganya Sendiri

"Jadi kejadiannya itu hari Selasa (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku tak lain adalah tetangga korban,"

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM,MEDANSATRIA  - Polres Metro Bekasi Kota menangkap FS (46) pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di kawasan Bekasi Timur pada Minggu (16/1) kemarin. Korban A (7) diketahui tengah menderita autis.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan penangkapan tersangka pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu, bermula dari laporan masyarakat melalui sosial media yang sempat viral.

Atas hal itu, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menindaklanjuti dan berhasil mengetahui lokasi kejadian, lalu mengarahkan kepada keluarga korban untuk melaporkan kejadian itu untuk dapat segera ditindaklanjuti.

"Jadi kejadiannya itu hari Selasa (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku tak lain adalah tetangga korban," kata Kombes Pol Hengki di Mapolrestro Bekasi, Senin (17/1/2022).

Dikatakan oleh Hengki, berdasarkan keterangan dari pelaku. Dimana korban diajak untuk bermain ke rumahnya. Saat korban berada di rumah pelaku inilah, FS meminta korban untuk melakukan oral, bahkan pelaku juga melakukan sodomi kepada korban.

"Setelah kejadian tersebut, korban diberikan uang sebesar 15 ribu oleh tersangka dan diberikan ancaman agar korban tidak bercerita kepada siapapun," katanya.

Aksi ini pun baru terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit di area di dubur kepada bibi korban. Selama ini, korban tinggal bersama bibinya. Sedangkan ibunya tengah menjadi TKW dan ayahnya sudah meninggal dunia.

Saat ini dikatakan Kombes Pol Hengki. Jika kondisi korban dalam kondisi baik. Hal ini diketahui setelah tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan observasi kepada korban pasca kejadian tersebut.

"Terhadap korban sedang dilakukan evaluasi dan pengamatan, bagaimana pasca kejadian. Secara umum korban dalam keadaan sehat, namun perlu dilakukan observasi oleh ahli," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban melakukan hal itu karena tidak bisa membendung hasratnya karena sudah ditinggal istrinya (meninggal dunia). Pelaku pun mengaku baru kali ini melakukan aksi bejad itu. Namun, tentunya Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Apabila ada masyarakat lainnya baik putra dan putri yang turut menjadi korban dari tersangka ini, bagi masyarakat dapat melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku. Kini FS telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolrestro Bekasi Kota. FS pun dijerat pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved