Relaksasi Pajak
Ade Yasin Berikan Relaksasi Pajak pada Wajib Pajak dan Pelaku Usaha yang Terpuruk saat Pandemi
Bupati Bogor Ade Yasin sangat memahami kondisi berat pelaku usaha, maka diberikan relaksasi pajak akibat pandemi virus corona.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menggelar program Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022.
Program ini digelar dalam rangka meringankan beban wajib pajak dan pelaku usaha di masa pandemi ini.
"Relaksasi pajak ini merupakan upaya kita untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat bencana non-alam pandemi Covid-19," kata Ade, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Demi Berlaga di Street Race Ancol, Syahril Rogoh Kocek Rp50 Juta
Ada beberapa skema relaksasi pajak yang diterapkan Pemkab Bogor tahun ini.
Pertama, pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB P2 sebesar 10% untuk ketetapan PBB P2 Tahun Pajak 2022.
"Kita juga akan berikan penghapusan saksi administratif atau denda untuk ketetapan tahun pajak dari tahun 2018 sampai 2021 dengan periode pembayaran tanggal 3 Januari sampai 31 Maret 2022," jelasnya.
Kedua, pengurangan pokok piutang PBB P2 sebesar 20% dan penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap piutang PBB untuk ketetapan tahun pajak sampai dengan tahun 2017 dengan periode pembayaran 3 Januari sampai 31 Desember 2022.
Baca juga: Hendra Ingin Street Race Diadakan Rutin agar Pebalap Liar Bisa Menyalurkan Hobi dengan Terarah
Ketiga, penghapusan sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan bantuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri sampai dengan tahun pajak 2021 dengan periode pembayaran terakhir 31 Maret 2022.
"Semua aturan relaksasi ini berlaku jika kewajiban pajak dibayarkan dengan tidak melewati batas periode pembayaran tersebut di atas," ungkapnya.
Ade mengajak warga Kabupaten Bogor untuk menggunakan kesempatan program realaksasi pajak ini dengan sebaik-baiknya.
"Mari kita manfaatkan program relaksasi pajak daerah ini. Pajakmu Membangun Bogor," pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Bogor Berencana Bangun Ruang Kreatif untuk Menampung Kreativitas Generasi Milenial
Sebagai informasi, program relaksasi pajak ini telah digelar Pemkab Bogor sejak masa pandemi pada 2020 lalu.
Strategi ini cukup ampuh meningkatkan pajak daerah di Bumi Tegar Beriman ini.
Pada 2020 lalu, saat Covid-19 meruntuhkan berbagai sektor ekonomi di Tanah Air, pendapatan pajak Pemkab Bogor melampaui target yaitu sebesar 114,12 persen.
Pemkab Bogor memperoleh pendapatan pajak sebesar Rp 1,7 triliun dari target awal Rp 1,5 Triliun.
Lalu pada 2021 lalu, penerimaan pajak 2021 Kabupaten Bogor mencapai 114,7 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD 2021 sebesar Rp 1,8 triliun.