Tahanan Narkoba Polres Jaksel Meninggal di RS Polri, Polisi Sebut Karena Sakit dan Bukan Dianiaya

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa tahanan itu meninggal lantaran mengalami sakit demam.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Soewidia Henaldi
Ilustrasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi menyebut tahanan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan inisial FNS yang meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/1/2022) sekira pukul 20.00 WIB, karena sakit.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa tahanan itu meninggal lantaran mengalami sakit demam.

"Betul ada tahanan Satresnarkoba yang meninggal di RS Polri karena sakit," ujar Budhi, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1/2022).

“Dia merasa demam dan nggak nafsu makan," tambahnya.

Diketahui, FNS merupakan tahanan kasus narkoba, yang ditangkap polisi di kawasan Canggu, Bali, pertengahan Desember 2021 lalu.

Sebelum meninggal, B selaku rekan korban mengungkapkan bahwa FNS sempat mengeluh sakit di bagian tubuhnya.

Kondisi itu ia dapati saat menjenguk FNS di RS Polri Kramat Jati pada Kamis sekira pukul 16.00 WIB, beberapa jam sebelum korban meninggal.

"Aku juga melihat itu luka di kaki, kulitnya pecah jadi menimbulkan bercak darah banyak. Kemudian bagian paha," tutur B, saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).

B menduga FNS dianiaya lantaran ketika dirinya menjenguknya, korban mengaku kerap dipukuli beberapa kali.

Namun, FNS tak menyebut siapa orang yang memukulinya.

Baca juga: Doddy Sudrajat Ayah Mendiang Vanessa Angel Tolak Damai dengan Faisal, Komnas PA: Bentuk Kesombongan

Baca juga: Dinar Candy Tidak Mau Bangun Rumah Orang Tuanya di Tengah Sawah Meski Punya Banyak Uang, Mengapa?

Baca juga: Gus Yahya: NU Besar dan Kuat, Tak Harus Mengekor Negara Lain Soal Wawasan Keagamaan

"Sore jam 4 (sebelum meninggal), dia masih sempat ketemu aku. Di situ dia ngadu dia dipukuli. Jadi hampir setiap hari dia dipukuli. Ini pengakuan dia ya," katanya.

Pada 10 Januari lalu, FNS masuk rumah sakit lantaran mengeluh sakit di bagian tubuhnya.

Usai kondisinya membaik, korban kembali harus dibawa ke RS Polri pada Rabu (12/1/2022).

"Tanggal 12 Januari 2022 dia masuk rumah sakit lagi. Dia merasa down mentalnya," ujar B.

"Tidak bisa jalan megap-megap aja ya sudah besoknya kami ke sana. Terus kemarin malam (Kamis) dia lewat (meninggal) pukul 20.00 WIB," tambahnya.

Baca juga: Bisa Sembuhkan Covid-19, Obat Monpiravi Punya Efek Samping Seperti Ini

Baca juga: Smart City Terintegrasi Layanan Berbasis Teknologi Informasi di TMC Polri, Apa Saja Tantangannya?

Baca juga: Wagub Ariza Tegaskan Warga Sekolah yang Kena Covid19 Hanya 14 Orang, Bukan Varian Omicron

Di sisi lain, rekan korban yang lain, Singgih menuturkan, FNS adalah tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 800 gram.

“Almarhum mengabarkan kalau kena Pasalnya itu dua, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 dengan barang bukti lebih dari 800 gram ganja," ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa FNS memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah dipasangi 3 ring.

"Ringnya sudah 3, ring jantungnya. Orang jantungnya dipasang ring, dipukuli, pasti gagal jantung," kata Singgih.

Diketahui, jenazah FNS diserahkan ke pihak keluarga guna dibawa ke kampung halaman di Medan, Sumatera Utara. (M31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved