Waspada Fintech Palsu, Berikut Tiga Cara Agar Tidak Mudah Tertipu
Pemerintah Indonesia saat ini mendukung masyarakat untuk memanfaatkan produk fintech resmi sebagai upaya mewujudkan inklusi keuangan.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah Indonesia saat ini mendukung masyarakat untuk memanfaatkan produk fintech (teknologi finansial) resmi sebagai upaya mewujudkan inklusi keuangan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Ada berbagai jenis layanan fintech resmi dengan bermacam-macam produk yang dapat diakses oleh masyarakat; di antaranya fintech pembayaran, pendanaan, penggalangan dana, dan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Sayangnya, inisiatif pemanfaatan layanan fintech sempat menyita perhatian dengan maraknya kasus fintech pendanaan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam beberapa kurun waktu terakhir.
Pemerintah, institusi, dan penegak hukum telah berupaya memberantas kasus tersebut. Selama 6 bulan di tahun 2021, Kementerian Kominfo RI pun telah memblokir lebih dari 400 fintech ilegal.
Lalu, apakah Anda menjadi salah satu dari sekian banyak orang yang menggunakan produk fintech jenis apa pun?
Sebelum menggunakan produk fintech tersebut, hal apa saja yang Anda lakukan untuk memastikan bahwa produk fintech yang Anda gunakan aman dan resmi?
Berikut tiga cara yang bisa Anda terapkan agar tidak tertipu fintech palsu, seperti dilansir dalam keterangan resmi Flip, Kamis (13/1/2022).
1. Cek legalitas perusahaan fintech
Hal pertama yang harus Anda lakukan sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan fintech adalah mengecek apakah perusahaan fintech tersebut sudah resmi atau memperoleh legalitas dari regulator terkait.
Saat ini setidaknya terdapat dua institusi yang memberikan izin beroperasinya perusahaan fintech di Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
BI mengatur perusahaan fintech yang melakukan inovasi pada sistem pembayaran. Sementara itu, OJK mengatur fintech agregator keuangan, peer-to-peer lending atau pendanaan, dan konsultasi keuangan.
Sebagai contoh Flip, sebagai platform fintech pembayaran, aplikasi Flip dapat dimanfaatkan untuk memproses berbagai transaksi keuangan karena telah memperoleh lisensi dari Bank Indonesia di tahun 2016.
Anda dapat melakukan pengecekan legalitas perusahaan fintech melalui beberapa sumber berikut:
● Situs ojk.go.id pada menu IKBN atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK
● Situs bi.go.id
● Situs kominfo.go.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/waspada-fintech-palsu.jpg)