SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Kamis 13 Januari 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang
Berikut ini lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi hari Kamis Kamis 13 Januari 2022
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/1/2022), menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Selain DKI Jakarta, simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada Senin hari ini.
Adapun jam pelayanan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berbeda-beda, sesuai kebijakan masing-masing.
Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Serentak di Indonesia, Kapolri Instruksikan Akselerasi ke Lansia dan Anak-anak
Baca juga: Terungkap Curhat Jenderal Sutarman Setelah Diberhentikan Jokowi, Tolak 2 Jabatan Penting
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Jakarta
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX