Berita Regional
Sidang Dugaan Pengrusakan Dump Truk KBPC, Rekaman Video dan Keterangan Saksi Berbeda
Hakim meminta dihadirkan pada sidang selanjutnya penyidik yang membuat BAP supaya kebenaran tidak ditutup-tutupin.
WARTAKOTALIVE.COM, BUNGO-- Kisruh antara perusahaan penambang batu bara PT KBPC dengan sejumlah warga memasuki babak baru setelah perusahaan memperkarakan dugaan aksi pengrusakan terhadap dump truk saat terjadinya peristiwa blokade jalan beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Tribun Jambi, dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bungo Senin (10/1/2021) dengan terdakwa Mardedi Susanto, hakim mempertanyakan keabsahan dari video yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dari hasil keterangan saksi berbeda saat saksi dilakukan pemeriksaan dikepolisian (BAP).
Dari keterangan pemeriksaan Kepolisian (BAP) saksi menjelaskan jika dia melihat terdakwa melempar batu ke mobil, sedangkan saat persidangan saksi memberikan keterangan yang berbeda yaitu tidak melihat jelas terdakwa melempar batu.
Baca juga: Pihak PT KBPC Bantah Tutup Akses Jalan, Warga Berikan Kesaksian Berbeda

Oleh karena itu, hakim meminta dihadirkan pada sidang selanjutnya penyidik yang membuat BAP supaya kebenaran tidak ditutup-tutupin.
"Saya meminta sidang selanjutnya saksi penyidik dihadirkan supaya kebenaran tidak ditutup-tutupin," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Persidangan sempat memanas saat kuasa hukum terdakwa, Marwan Saputra menanyakan tentang hal yang sama kepada saksi, namun saksi menjawab tidak berbeda.
Sontak saja pengacara terdakwa menyebut saksi yang dihadirkan dalam persidangan berbohong dan tidak bicara jujur.
"Anda berbohong jangan sampai karena perkataan anda, hak orang jadi tergangu," kata Marwan saat dipersidangan.
Baca juga: Polisi Terus Kebut Pemeriksaan Prostitusi Online Cassandra Angelie Agar Siap Disidangkan
Di akhir persidangan kuasa hukum dari terdakwa, Marwan Saputra memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan direktur perusahaan KBPC yaitu H. Syamsudin dan penyidik yang membuat BAP dikarenakan banyak kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan.
Soal keterangan saksi yang berbeda, Marwan mengatakan saat di BAP polisi saksi menjawab kepada penyidik melihat jelas terdakwa melakukan pelemparan batu ke mobil dan saat di persidangan saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan bilang tidak terlihat jelas.
"Tidak sesuai keterangan di BAP, pada BAP saksi bilang melihat jelas, sedangankan di persidangan saksi menyatakan tidak melihat," kata Marwan.
Dalam sidang selanjutnya yang akan digelar minggu depan, Marwan Saputra berharap sidang berjalan dengan lancar dan penyidik yang memeriksa saksi dapat dihadirkan untuk memberikan klarifikasi yang dibuat oleh saksi dalam persidangan.
"Harapan saya sidang berjalan dengan lancar, dan penyidik dapat dihadirkan dalam persidangan agar dapat klarifikasi terkait perbedaan keterangansaksi dalam BAP dengan persidangan," ucapnya.
Baca juga: VIDEO: Viral Bentrok Ratusan Warga dengan Pekerja Tambang di Bungo Buntut Pemblokiran Akses Jalan
Sebelumnya, tersangka Mardedi dilaporkan dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.
Selanjutnya, pada saat mobil dump truk tronton milik PT KBPC yang melintas dan terhalang adanya portal tersebut, lalu terjadilah keributan antara pekerja PT KBPC dengan kelompok massa dari masyarakat.
Saat terjadinya keributan, Mardedi Susanto memukul ke arah mobil dump truk milik PT KBPC tersebut dengan menggunakan kayu.
Atas kejadian pengrusakan tersebut, PT KBPC mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta dan melaporkan ke Mapolres Bungo
Artikel ini tayang di Tribunjambi