Mafia Tanah

Mohammad Idris Tunggu Putusan Hukum untuk Memecat Empat ASN yang Menjadi Mafia Tanah

Wali Kota Depok Mohammad Idris tak mau gegabah memecat empat ASN yang terlibat mafia tanah.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Wali Kota Depok Mohammad Idris menunggu putusan hukum untuk bisa memecat empat ASN yang menjadi mafia tanah. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali menanggapi adanya empat ASN Pemerintah Kota (Depok) yang jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan surat jual beli tanah.

Dari empat ASN tersebut, tiga diantaranya tersandung kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, mereka berinisial A, AS, WI.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah Menyalahgunakan Narkotika

Sementara seorang ASN yang terlibat dalam kasus mafia tanah merupakan Kepada Dinas Perhubungan berinisial EH.

Mengetahui ada empat anak buahnya yang tersandung kasus pidana, Idris hanya menyebut akan menyerahkan semua perkara itu kepada aparat penegak hukum.

"Kami serahkan semuanya secara hukum kepada aparat. Kita tunggu nanti," kata Idris di Rumah Budaya Depok, Pancoran Mas, pada Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Varian Omicron Meningkat, Epidemiologi UI Usulkan Adanya Aturan Baru Terkait PTM 100 Persen di DKI

Lebih lanjut, kata Idris, pihak Pemkot Depok dalam waktu dekat juga tak akan melakukan pemecatan kepada para ASN yang berstatus tersangka.

"Kami tunggu apa yang diputuskan oleh penegak hukum nantinya. Kami tunggu putusan hukum. Nanti kami tunggu, saya tidak berwenang," tukas Idris.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved