Kriminalitas
Kasus Dugaan Investasi Bodong Mandek Dua Tahun, Alvin Lim : Perlu Ada Perhatian Pemerintah
Kasus Dugaan Investasi Bodong Mandek Dua Tahun, Alvin Lim : Perlu Ada Perhatian Pemerintah. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim mengungkapkan penanganan kasus dugaan investasi bodong perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah.
Hal tersebut diungkapkannya dalam diskusi yang digelar Forum Indonesia Adil (FIA) di Hotel Pullman, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (10/1/2022) malam.
Dalam diskusi bertajuk 'Kasus Investasi Bodong Tanggung Jawab Pemerintah' itu dihadiri Founder FIA Rio Capella, Johnson Panjaitan, Rufinus, Ahli TPPU Yenti Garnasih.
Selanjutnya, Ketua Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dan Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim serta para korban dugaan investasi bodong.
Pernyataanya itu merujuk kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang meruhikan masyarakat hingga Rp 11 triliun.
Dipaparkannya, proses hukum kasus tersebut telah mandek selama 2 tahun belakangan.
Atas dasar itu, Alvin meminta agar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian terhadap kasus investasi bodong layaknya terhadap kasus pinjaman online ilegal.
Baca juga: Mau Nonton MotoGP Mandalika, Sarhunta Bisa Jadi Pilihan Akomodasi
Baca juga: Anisa Rahma Kangen Bernyanyi Setelah Lama Vakum, Rencana Buat Album Reuni Bareng Cherrybelle
"Saya kecewa dan frustasi atas penanganan kasus investasi bodong oleh Polri yang berlarut-larut dan tidak adanya penahanan dan keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut," ujar Alvin pada Selasa (11/1/2022).
Alvin mengungkapkan, dalam diskusi kemarin air mata korban investasi bodong tidak dapat terbendung.
"Korban investasi bodong, Bu Erni dan Bu Lana menangis sedih karena nasibnya tidak menentu, selain hilang uang, proses penanganan kasus mereka juga tidak diselesaikan dan tidak jelas perkembangannya," imbuhnya.
Mereka lanjutnya, merasakan adanya ketidakadilan dalam penegakkan hukum di Indonesia.
"Para korban investasi bodong bisa menghubungi kami secara bersatu dan turun dalam aksi damai ke Istana Presiden agar bisa mendapatkan atensi Presiden," ujar Alvin Lim.
"Hanya dengan perintah Presiden akan didengar Kapolri dan kasus Investasi bodong dapat tuntas," tutupnya.
Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyampaikan perkara Indosurya adalah perkara umum.
Namun, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan.
"Ada tahapan yang harus dilakukan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka (Henry Surya)," ungkapnya.