Selasa, 28 April 2026

Datangi Kementerian ESDM, LSM LAKI Minta Izin Usaha Pertambangan PT BEP Dicabut

Surat LSM LAKI tersebut ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua KPK Firli Bahuri dan Irjen Kementerian ESDM,

istimewa
Ketua LSM Laki memberi keterangan pers usai mendatangi Kementerian ESDM meminta izin usaha pertambangan PT BEP dicabut 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang tengah gencar menertibkan perusahaan pertambangan penyalahguna izin yang diberikan negara, Ketua LSM LAKI, Rokhman Wahyudi bersama sejumlah anggotanya, mendatangi kantor Menteri ESDM RI  dan Dirjen Minerba di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Mereka menyampaikan surat resmi secara langsung yang isinya meminta agar dapat dijatuhkan sanksi keras kepada perusahaan tambang PT BEP, berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), dan tidak cukup hanya sebatas menolak pengajuan RKAB Tahun 2022. 

Surat LSM LAKI tersebut ditembuskan pula kepada Presiden RI, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua KPK Firli Bahuri dan Irjen Kementerian ESDM, Jumat 7 Januari 2022.

Dalam konferensi pers usai menyerahkan surat kepada Menteri ESDM RI dan Dirjen Minerba, Rokhman Wahyudi, SH, mengatakan setidaknya terdapat 5 (lima) alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT BEP. 

Pertama, pemegang 95% saham PT BEP, HBK, adalah seorang terpidana berstatus residivis, yang berulang kali memakai IUP operasi produksi yang diberikan negara dalam hal ini Dirjen Minerba untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan.

Hingga kini ia masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri. 

Berdasarkan bukti dua putusan perkara pidana penipuan senilai Rp. 1 Triliun, yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) HBK telah mendapatkan hukuman total selama 8 (delapan) tahun penjara.

Perlu diketahui, berdasarkan Putusan No: 521/Pid.B/2016/PN.JKT.Pst di PN Jakarta Pusat, HBK memakai IUP OP PT BEP, sebagai sarana untuk melakukan penipuan, yang salah seorang korbannya adalah Putra Mas Agung dengan nilai kerugian sebesar USD 38 juta. 

Baca juga: Ashanty dan 7 Orang Lain Positif Covid-19 Usai Liburan ke Turki, Salah Satunya Adik Atta Halilintar

Baca juga: Naufal Samudra Kembali Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Dinda Kirana Ikut Diamankan Polisi?

Lembaga perbankan pun ikut menjadi korbannya. Berdasarkan bukti Akte  Perjanjian Kredit Sindikasi No. 147 yang diterbitkan oleh Notaris Arry Supratno,  SH tertanggal  24 April 2012, Bank Bukopin dikuras sebesar Rp. 638  hingga kini mangkrak.

Sedangkan Bank Niaga berdasarkan bukti Akta Gadai Saham No. 57 yang diterbitkan oleh Notaris Engawati Gazali, SH di Jakarta tertanggal 21 September 2011 total kerugian sebesar Rp. 840 milyar.

Mekipun piutang telah dibeli oleh PT. Synergy Dharma Nayaga, kelompok lembaga keuangan CIMB Malaysia masih gigit jari. Piutang yang kini nilainya menjadi Rp 1,2 Triiliun belum terbayar, lantaran masuk ke dalam perangkap penipuan dengan modus pailit PT. BEP. 

“HBK diperkirakan bakal hidup lebih lama di penjara. Pembobolan Bank Bukopin sangat mungkin menjadi perkara tindak pidana korupsi. Mengingat dalam Bank Bukopin ada saham negara sebesar 8,9%. Temuan lainnya diduga ia membobol pula Bank BRI Cabang New York sebesar USD 18 juta. Sampai saat ini Herry Beng Koestanto masih menjadi pemegang 95% saham PT. BEP, dengan diatasnamakan PT. Permata Resources Borneo Makmur dan Permata Resources Sejahtera, yang juga miliknya. Untuk mencegah timbulnya pidana lanjutan dan korban-korban penipuan baru, Dirjen Minerba harus punya kepekaan dengan mencabut Iup OP PT. BEP,  bentuk keberpihakan kepada kepentingan bangsa, sebagaimana amanat UU Minerba,” papar Rokhman Wahyudi, SH.

Baca juga: Pedagang di Ancol Berharap Berkah Dari Formula E, Begini Kondisi Lahan Sirkuitnya

Baca juga: Terlibat Tawuran, 7 Remaja di Kota Bekasi Diminta Sungkem 

Baca juga: Universitas Indonesia Resmi Lantik Dua Dekan dan 18 Wakil Dekan Baru

Alasan kedua, menurut Rokhman Wahyudi, SH proses pailit PT BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu dan/atau penggelapan Boedel Pailit jo TPPU, seuai Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus, tanggal 27 September 2021, yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. 

Terungkapnya dugaan pidana ER yang mengangkat diri sendiri sebagai Direktur PT BEP, dengan memakai akte palsu, telah mengkofirmasi praktek mafia pailit merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan asset, yang harus mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

Perlu penanganan yang lebih serius, lantaran pelakunya sangat berbahaya, memiliki hubungan luas, bahkan mahir menjebak dan menggalang dukungan pejabat keamanan negara untuk masuk ke dalam perangkapnya, dengan bertumpu pada uang hasil kejahatannya. 

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved