Kebakaran
Regulator Tabung Gas Bocor, Seorang Nenek Alami Luka Bakar
Ancaman kebakaran akibat kebocoran regulator dan tabung gas menduduki nomor dua di Jakarta Timur untuk penyebab kebakaran pada tahun 2021 kemarin.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: LilisSetyaningsih
WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG - Regulator tabung gas yang bocor masih jadi ancaman terjadinya kebakaran.
Ancaman kebakaran akibat kebocoran regulator dan tabung gas menduduki nomor dua di Jakarta Timur untuk penyebab kebakaran pada tahun 2021 kemarin.
"Pada tahun 2021 lalu ada sebanyak 36 kasus kebakaran (akibat kebocoran regulator dan tabung gas) di Jakarta Timur," Kasi Ops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Gatot Sulaeman, Jumat (7/1/2022).
Kejadian akibat regulator tabung gas yang bocor hari ini dialami seorang nenek, Sundari (71), warga Jalan Duri Pandan, RT 04/RW 11, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (7/1/2022) mengalami luka bakar akibat kebocoran regulator tabung gas.
Baca juga: OBAT Nyamuk Bakar Sering Jadi Pemicu Kebakaran, Kali Ini Menimpa Satu Rumah di Cakung Jakarta Timur
Baca juga: Barang Bukti Tiga Oknum TNI AD yang Tabrak Lari Pasangan Sejoli di Nagreg, Kondisinya Rusak
Gatot Sulaeman mengatakan peristiwa itu terjadi pukul 10.07 WIB.
Ketika itu korban terluka usai kebocoran regulator tabung gas yang mengakibatkan ada kebakaran di dapur rumah saat korban sedang memasak.
"Korban sedang memasak dan terjadi kebocoran dari regulator tabung gas LPG 12 kilogram hingga terjadi penyalaan api," katanya.
Sebanyak tiga unit mobil pompa dan 15 personel dikerahkan setelah mendapat laporan tersebut. Hasilnya proses pemadaman yang dimulai pukul 10.12 WIB, selesai pukul 10.22 WIB.
"Pemadaman dilakukan menggunakan handuk basah. Untuk luas area terbakar sekitar 1,5 meter persegi," sambungnya.
Sementara itu nenek yang mengalami luka bakar lalu dibawa warga ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan medis. Adapun luka bakar yang dialami korban termasuk ringan.
Gatot mengimbau kepada warga agar memakai regulator tabung gas sesuai standar nasional Indonesia (SNI) serta memberi jarak antara tabung gas dengan kompor.
Tanda SNI ini akan tercantum pada kemasan regulator. (jhs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kebakaran-akibat-regulator-tabung-gas-yang-bocor.jpg)