Proses Merger, Indosat Ooredoo Hutchison Harus Segera Lapor KPPU
Pengawasan terhadap praktek monopoli dan anti persaingan usaha, lanjutnya, juga harus dilakukan KPPU pasca perusahaan tersebut merger.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) telah menyelesaikan penggabungan usaha setelah menerima semua persetujuan hukum dan pemegang saham yang diperlukan.
Perusahaan tersebut kini bernama Indosat Ooredoo Hutchison dan tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham ISAT.
Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate meminta perusahaan hasil merger ini tetap memenuhi kewajiban kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain seperti karyawan setelah resmi dinyatakan merger.
Termasuk dan tidak terbatas pada kewajiban hukum dan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,
"Serta semaksimal mungkin melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia,”kata Plate dalam konferensi pers beberapa hari lalu.
Meski sudah dapat persetujuan dari Kominfo, merger Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) belum selesai.
Pasalnya, aset IOH lebih Rp. 2.5 triliun, berdasarkan PP 57 Tahun 2010 dan Perkom 3 Tahun 2019, dalam waktu 30 hari perusahaan wajib melaporkan aksi korporasi tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Apabila Indosat H3I tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis lebih dari 30 hari, maka akan dikenakan denda Rp. 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan.
Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof. Maman Setiawan mengatakan, merger akusisi harus dilaporkan ke KPPU guna menjaga persaingan usaha yang sehat. Apa lagi industri telekomunikasi di Indonesia memiliki struktur pasar oligopoli.
Menurutnya, perlu pengawasan ketat KPPU agar menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi.
"Jika tidak diawasi akan terjadi penguasaan alat produksi operator telekomunikasi," ujar Ketua Tim Indeks Persaingan Usaha 2021 ini.
Baca juga: Sejak November 2021, RLC Kota Tangsel Nihil Pasien Terpapar Covid-19
Menurutnya, apabila KPPU tidak dilibatkan dalam pengawasan persaingan usaha di industri telekomunikasi, menurut Maman nantinya berpotensi merugikan konsumen dan bangsa Indonesia.
Pengawasan terhadap praktek monopoli dan anti persaingan usaha, lanjutnya, juga harus dilakukan KPPU pasca perusahaan tersebut merger.
Tujuannya agar tidak terjadi praktek anti persaingan usaha yang berpotensi mematikan pesaingnya.
Sebagai contoh, pada 2014 Kominfo beserta KPPU memberikan persetujuan merger XL Axis.
Baca juga: Wahidin Halim Tegaskan Kebijakan Pemprov Banten Selalu Dekat dengan Para Ulama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-indosat-ooredoo-idok-dan-smart-asset.jpg)