Kriminalitas

Polda Metro Jaya akan Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar

Zulpan menyebut penyelidikan kasus Denny Siregar akan berjalan seusai berkas perkara yang diterima pihak Polda Metro Jaya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
TribunNewsmaker.com/ Courtessy: Metro TV
Denny Siregar 

Belasan ribu warganet menggaungkan nama Denny Siregar usai polisi menetapkan tersangka dan menahan Habib Bahar bin Smith.

Polisi dianggap tidak adil dalam menegakkan hukum.

Proses hukum yang sangat cepat terhadap Habib Bahar dinilai berbeda jauh ketika pihak oposisi melaporkan seseorang yang dikenal sebagai pendukung pemerintah.

Baca juga: Bahar Smith Justru Tersangka soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Kuasa Hukum: Ada Sponsor untuk Bungkam HBS

Sosok Abu Janda dan Denny Siregar pun menjadi contoh bagi warganet yang membandingkan perlakuan hukum kepolisian RI.

Dua orang tersebut, diketahui telah dilaporkan ke polisi namun selalu tak jelas kelanjutannya.

Menanggapi namanya yang trending, Denny Siregar pun angkat bicara.

Denny, yang juga kerap memviralkan sebuah masalah, menganggap, trending topik tak lantas membuat aparat bertindak.

Baca juga: Tanggapi Proses Hukum Habib Bahar, Sahroni Minta Polisi Adil, Proses Hukum Juga Husin Shihab

Aparat, kata dia, akan bertindak apabila ada alat bukti.

"Dikira trending itu sama dengan bukti hukum gitu ? Salah, men. Hukum itu jelas harus ada alat buktinya. Trending itu cuman ingin paksakan aparat bertindak supaya ikuti kemauan. Mirip dengan demo ramai-ramai untuk intimidasi. Aparat bekerja berdasarkan bukti hukum, bukan bukti trending," tulis Denny Siregar dikutip dari Twitter pribadinya, Selasa (4/1/2021).

Disorot IPW

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara mengenai cepatnya proses hukum terhadap Bahar bin Smith.

Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Dalam kasus yang dilaporkan seorang warga berinisial TNA, Bahar diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui sebuah video ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kini pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung ditahan di Rutan Polda Jabar dalam 20 hari ke depan. 

Baca juga: Tanggapi Proses Hukum Habib Bahar, Sahroni Minta Polisi Adil, Proses Hukum Juga Husin Shihab

IPW pun  meminta agar Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved