Pengganti Anies Baswedan
Pimpinan DPRD DKI Jakarta Setuju Jika Heru Budi Hartono Menjadi Pengganti Sementara Anies Baswedan
Pimpinan DPRD DKI Jakarta setuju dengan Fraksi PDI Perjuangan mengenai sosok Heru Budi Hartono yang dianggap ideal menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan berakhir pada Oktober 2022.
Sementara itu, Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta baru akan digelar pada tahun 2024.
Dengan demikian, dibutuhkan sosok pengganti sementara Anies untuk memimpin Ibu Kota.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta setuju dengan Fraksi PDI Perjuangan mengenai sosok Heru Budi Hartono yang dianggap ideal menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan Diminta Tetap Prioritaskan Penanganan Covid-19 jelang 10 bulan Pensiun
Baca juga: Pilgub DKI 2024, Selain Ariza, Misan dan Taufik Patut Diperhitungkan
Baca juga: Beredar Kabar Anies Baswedan Dirawat di Rumah Sakit, Mohamad Taufik: Kagak, Sehat Kok Dia
Sejak 2017 sampai sekarang, Heru masih mengemban amanah sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik menilai bahwa Heru cukup paham dengan dinamika di Provinsi DKI Jakarta.
Sebelum diangkat Presiden Jokowi menjadi Kasetpres, Heru telah bertugas sebagai PNS di Jakarta sejak 1993.
Bahkan, dia pernah menjadi pegawai eselon II-A dengan jabatan Wali Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.
BERITA VIDEO: Klarifikasi Ernest Prakasa soal Anggapan Morgan Oey dan Dion Wiyoko
“Ya setuju (Heru) orang dia paham kan di Pemda DKI dari bawah, saya paham banget dia (karier) dari bawah, pernah Wali Kota, saya paham betul sepak terjangnya Pak Heru,” kata Taufik pada Jumat (7/1/2022).
Taufik yakin, Heru tidak perlu belajar lagi menjadi Pj Gubernur karena dia sudah paham tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) yang dimiliki.
Dia berharap, begitu Heru terpilih bisa segera mengeksekusi dan melanjutkan program-program Anies dan Ariza bagi masyarakat banyak.
“Dia harus paham Jakarta, kalau nggak nanti mesti belajar. Jangan orang yang mesti belajarlah, jadi begitu dia menjabat bisa langsung running,” ucap Taufik.
Meski begitu, Taufik menyebut penunjukkan Pj Gubernur DKI merupakan kewenangan Presiden yang ditetapkan melalui surat Kemendagri.
Kata dia, DPRD DKI tidak bisa mengintervensi keputusan Presiden terkait hal itu.
“Kami kan nggak bisa mendikte, itu keputusannya di tangan Presiden. Tapi kalau pun beredar nama Heru, saya kira Heru orang yang paham soal Jakarta,” tutur Taufik.