Pembacokan

Menduga Sang Istri Telah Digoda, Seorang Pria Mabuk di Pinang Nekat Membacok Tetangganya Sendiri

Seorang pria berinisial MS yang tinggal di kawasan Pinang, Tangerang, melakukan aksi kekerasan dengan membacok seorang pria berinisial A.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Screen shot video aksi kekerasan yang tersebar di Sosial Media WhatsApp. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial MS yang tinggal di kawasan Pinang, Tangerang, melakukan aksi kekerasan dengan membacok seorang pria berinisial A.

Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, mengatakan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (5/1/2022).

"Ya pelaku berinisial MS melakukan aksi kekerasan berupa pembacokan di kawasan Pinang, Rabu (5/1/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB," kata Abdul Rachim saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/1/2022).

MS membacok korban sebanyak dua kali pada bagian kepala bagian atas telinga kanan dan dipindak kanan korban. 

Baca juga: Waduh, Raisa Mendua, Hamish Daud Cemburu kepada John Mayer

Baca juga: Remaja yang Dibacok di Cengkareng Ternyata Korban Salah Sasaran saat Terjadi Tawuran Pelajar

Baca juga: Seorang Remaja di Bekasi Tewas dengan Luka Bacok setelah Terlibat Tawuran Antar-pelajar

"Saat melakukan aksinya, MS menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Arit, dan sudah kita amankan untuk sebagai barang bukti," ujar Abdul Rachim.

Abdul Rachim menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bermula saat MS yang sedang dalam kondisi terpengaruh minuman keras cemburu terhadap istrinya.

MS menduga korban sedang menggoda istrinya, sehingga dirinya merasa cemburu dan marah, hingga nekat melukai korban.

BERITA VIDEO: Warga Tak Sabar Menantikan Peresmian Tugu Pamulang dengan Desain yang Kece

"Penyebabnya, disamping pelaku sedang mabuk, tapi itu ada motif cemburu juga kepada korban, karena seakan-akan istrinya MS ini digodain sama korban," jelas Abdul Rachim.

"Mereka juga tentanggaan itu, tetapi intinya karena pengaruh minuman keras juga itu," ucap Abdul Rachim.

Akitab perbuatannya, MS dijearat dengan pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kompol Abdul Rachim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved