Berita Nasional
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Kiai Mandek di Kepolisian, Santriwati Terus Dapat Ancaman
Dalam perkara ini, LPSK sudah dilibatkan sejak Oktober tahun 2019 usai U memutuskan membawa kasus kekerasan seksual ini ke Polres Jombang.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Hal itu yang membuat kepolisian sangat hati-hati dan kerap ragu-ragu dalam mengambil setiap tindakan tegas.
Baca juga: Rahmat Effendi Dicokok KPK Terkait Dugaan Suap Proyek dan Lelang Jabatan, Setumpuk Uang Turut Disita
"Ada mobilisasi massa sehingga kepolisian ambil langkah hati-hati dalam proses kasus ini," tuturnya.
Sebelumnya di tahun 2019 masyarakat dihebohkan dengan pengakuan santriwati U yang dilecehkan oleh guru sekaligus anak dari kyai pengelola pesantren ternama di Jombang.
Dalam kasus itu, U yang juga santriwati diperdaya oleh pelaku MSAT dalam sebuah perekrutan di pesantren tersebut.
Usai pelaporan U, korban-korban lainnya beriringan membuat laporan yang sama di Polres Jombang.
Baca juga: Hatinya Telanjur Hancur, Maryam Polisikan Suaminya yang Kepergok Ngamar Bareng Sesama Dokter
Bahkan korban lainnya berusia di bawah 17 tahun atau masuk dalam kategori anak.
Saat masuk ke kepolisian, kasus U sempat mandek hingga akhirnya baru naik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir tahun 2021 lalu. (Des)