Berita Nasional

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Kiai Mandek di Kepolisian, Santriwati Terus Dapat Ancaman

Dalam perkara ini, LPSK sudah dilibatkan sejak Oktober tahun 2019 usai U memutuskan membawa kasus kekerasan seksual ini ke Polres Jombang.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

Hal itu yang membuat kepolisian sangat hati-hati dan kerap ragu-ragu dalam mengambil setiap tindakan tegas.

Baca juga: Rahmat Effendi Dicokok KPK Terkait Dugaan Suap Proyek dan Lelang Jabatan, Setumpuk Uang Turut Disita

"Ada mobilisasi massa sehingga kepolisian ambil langkah hati-hati dalam proses kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya di tahun 2019 masyarakat dihebohkan dengan pengakuan santriwati U yang dilecehkan oleh guru sekaligus anak dari kyai pengelola pesantren ternama di Jombang.

Dalam kasus itu, U yang juga santriwati diperdaya oleh pelaku MSAT dalam sebuah perekrutan di pesantren tersebut.

Usai pelaporan U, korban-korban lainnya beriringan membuat laporan yang sama di Polres Jombang.

Baca juga: Hatinya Telanjur Hancur, Maryam Polisikan Suaminya yang Kepergok Ngamar Bareng Sesama Dokter

Bahkan korban lainnya berusia di bawah 17 tahun atau masuk dalam kategori anak.

Saat masuk ke kepolisian, kasus U sempat mandek hingga akhirnya baru naik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir tahun 2021 lalu. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved