Berita Jakarta

Terkait Gugatan Viani Limardi, PSI Sebut Keputusan Pemecatan Sudah Final

Isyana menegaskan keputusan partai untuk memecat Viani adalah keputusan yang sudah bulat dan tak akan mundur selangkah pun.

DOK. PSI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dikarenakan telah melemparkan fitnah menggelembungkan dana reses kepada dirinya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Isyana Bagoes Oka buka suara terkait hal itu.

Isyana menegaskan keputusan partai untuk memecat Viani adalah keputusan yang sudah bulat dan tak akan mundur selangkah pun.

"Keputusan DPP PSI sudah final. Kami tidak akan mundur selangkah pun karena yang bersangkutan sudah melanggar prinsip perjuangan partai," ucap Isyana, Rabu (5/1/22).

Baca juga: Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisona Tersangka Kasus Mafia Tanah,Partai Golkar Gelar Rapat Internal

Baca juga: PSI Sudah Siapkan Pengganti Viani Limardi di DPRD DKI, Namanya Cornelius Hotman

Meski demikian, kata Isyana, pihaknya tetap akan menjalankan haknya untuk mengajukan pengganti Viani dan dirinya tetap menghormati proses hukum. 

"Proses hukum tentunya kami hormati dan jalankan, kami juga akan menjalankan hak kami untuk mengajukan pengganti yang bersangkutan," ucapnya.

Meski begitu, dirinya tidak memberitahukan sosok yang akan menggantikan Viani. Diketahui, hingga saat ini, Viani masih terdaftar sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.

Sebagai informasi, anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi merasa pemecatan dirinya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), karena dianggap sebuah kejahatan dengan maksud membunuh karakternya.

Baca juga: Songsong Pilgub DKI 2024, PSI Klaim Kader-kadernya Mumpuni untuk Posisi Gubernur

Menurutnya, pembunuhan karakter ini yang merusak citranya, keluarga besar dan merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di DKI Jakarta.

Kata Viani, tudingan penggelembungan dana reses adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.

"Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," ucap Viani dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com, Rabu (20/10/21).

Dengan demikian, kata Viani, wajar kiranya dirinya melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum.

"Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum," tegasnya.

Apa yang disampaikan Viani Limardi memang bukan gertak sambal.

Gugatan yang ditujukan ke PSI telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Viani begitu sadar bahwa hal ini sebenarnya tidak ingin ia lakukan, namun tudingan penggelembungan dana reses benar-benar menyakiti perasaannya.

"Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Terseret Kasus Mafia Tanah, Kepala Dishub Depok Ditetapkan Jadi Tersangka

Dengan dilayangkannya gugatan, ia berharap, akan muncul keadilan.

"Saya tidak akan mundur selangkahpun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," ucapnya.

Viani semula menjadi anggota dewan di Komisi D bidang pembangunan, lalu pindah ke Komisi A bidang pemerintahan DPRD DKI Jakarta.

Viani menuturkan bahwa perpindahan Komisi ini merupakan penugasan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebelum dirinya resmi dipecat dari PSI.

Baca juga: 47 Persen Penyumbang Kasus HIV/AIDS di Karawang Berasal dari Komunitas Gay

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Gubernur Anies Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

"Bukan saya yang minta pindah tapi memang penugasan dari partai pada waktu itu sudah diajukan jauh-jauh hari sebelum surat pemecatan saya keluar," ucap Viani.

"Jadi tuh hari ini baru keluar SK-nya. Jadi baru pindah hari ini secara resmi. Tapi pengajuannya sudah jauh hari sebelum pemecatan saya," tutupnya. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved