Rampok

Rampok Berjamaah Gasak Harta Warga di Makasar saat Tahun Baru, Pemilik Rumah Stres

Modus baru perampokan kini terjadi di Jakarta. Aksi dilakukan secara bejamaah alias dalam jumlah banyak, yang membuat pemilik rumah stres berat.

The Guardian
Ilustrasi perampokan yang dilakukan berjamaah - Kini terjadi aksi perampokan modus baru, yakni dilakukan dalam jumlah 20 orang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satu keluarga di Jalan Sulawesi RW 03, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, JakartaTimur, Sabtu (1/1/2022) dini hari, diserang puluhan pemuda dan isi rumahnya juga ikut digasak.

Korban, Titi Suherti (48) mengatakan para pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang itu mengambil harta benda di dalam rumah setelah menganiaya dirinya dan keluarganya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Bambang Pamungkas Pekan Depan, Periksa Kasus Penelantaran Anak

"Saat kejadian saya sama anak-anak langsung pergi dari rumah. Tapi pas saya pergi, sekitar pukul 07.00 WIB itu pelaku datang," kata Titi, Rabu (5/1/2022)

Ketika itu, Titi dan keluarganya pergi dari rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Pasalnya, pintu rumah sudah rusak setelah didobrak oleh para pelaku sewaktu melakukan pengeroyokan.

Alhasil harta benda seperti satu unit motor, satu unit TV ukuran 24 inch, empat gitar, dan celengan berisi uang sekitar Rp 3 juta digasak para pelaku usai melakukan penganiayaan tersebut.

Titi menceritakan dirinya tidak lagi memikirkan harta bendanya ketika itu, karena sudah babak belur dipukuli para pelaku.

Ia pun bersyukur bisa selamat dari kejadian nahas tersebut.

"Saya menyelamatkan diri karena takut dipukul lagi,” katanya.

Baca juga: Ariza Ingin PTM Kapasitas 100 Persen Berlanjut di saat Kasus Varian Omicron Meningkat

Pascakejadian Titi mengaku memutuskan pindah ke rumah anaknya di kawasan Cipinang Lontar ke Bogor, karena takut para pelaku yang masih warga Jakarta Timur kembali mengejar mereka.

“Saya sama anak semua langsung ngungsi ke rumah anak di Cipinang Lontar (Kecamatan Jatinegara). Habis itu ke Bogor," katanya.

Setelah sempat menenangkan diri akibat dari kejadian tersebut, Titi kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Makasar, Senin (3/1/2022).

Laporan Titi di SPKT Polsek Makasar diterima sebagai kasus pengeroyokan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP, dan pencurian yang disertai kekerasan dengan sangkaan Pasal 365 KUHP.

Akibat penganiayaan itu, dua anak laki-laki Titi, Marwan (23) dan Ramdoni (25) babak belur setelah dianiaya para pelaku. Sementara itu menantu perempuan luka memar dipukul.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved