Minggu, 26 April 2026

Sidang Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus, JPU Tuntut Terdakwa Bebas Demi Hukum

Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis di PN Jakarta Selatan

Istimewa
Sidang dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis dengan terdakwa I Titi Sumawijaya Empel (TSE) dan terdakwa II Jack Boyd Lapian (JBL) di PN Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis dengan terdakwa I Titi Sumawijaya Empel (TSE) dan terdakwa II Jack Boyd Lapian (JBL) digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Sidang di pimpin Majelis Hakim dengan Ketua Elfian, Anggota Suharno dan Siti Hamidah.

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Leonard S Simalango, SH terhadap terdakwa I dan terdakwa II, dengan No Reg Perkara: PDM-359/JKTSL/10/2020.

Terdakwa I dan terdakwa II didampingi Penasehat Hukum Utomo Karim SH, MH, Ombun Sidauruk SH, dan Bobby Worotitjan SH.

Dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, Jaksa mendasarkan kasus ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Komunikasi dan dan Informatika RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lampiran 1 table angka 3 hidup c dan d).

Baca juga: Jika Ditemukan Kasus Omicron, Sekolah yang Gelar PTM 100 Persen Ditutup 5 Hari Untuk Tracing

Baca juga: Paska Kabar Omicron di Ruko Kalideres, Kapolres Langsung Terjunkan Satgas Covid-19

Baca juga: Banyak Raih Penghargaan, Anies Baswedan Dianggap Cocok Didaulat jadi Capres 2024

"Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini memutuskan," kata Jaksa.

Yakni

1. Menyatakan Terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua Pasal  311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun Dakwaan Alternatif Ketiga  Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Menuntut Terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian dengan Tututan Bebas Demi Hukum (Vrijspraak).

Atas tuntutan itu terdakwa Jack Boyd Lapian mengaku bersyukur.

"Saya sebagai terdakwa II dan ibu Titi Sukmawijaya Empel sebagai terdakwa I mendengar putusan pembacaan oleh Jaksa, langsung memanjatkan puji syukur kehadiran Tuhan dan menangis haru," ujar Jack Boyd Lapian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).

Sidang lanjutan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim akan berlangsung pada Senin 17 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved