Polisi Sarankan Cara ini, Agar Pria Hidung Belang Pengguna Jasa Cassandra Angelie bisa Dijerat Hukum

Pria hidung belang pengguna jasa Cassandra Angelie bisa dijerat dengan pasal perzinahan, yang merupakan delik aduan.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI- Desakan agar polisi juga memperkarakan pria hidung belang pengguna jasa artis Cassandra Angelie semakin kencang.

Karena itu polisi mempersilakan istri para pria hidung belang itu untuk melapor ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa saat ini Cassandra sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi.

Perempuan cantik itu dikenai pasal 296 KUHP, terkait membantu tindak pidana prostitusi.

Sementara tiga muncikari dikenakan pasal 506 KUHP terkait prostitusi.

Namun penyidik tak menjerat pria hidung belang yang memakai jasa Cassandra Angelie, meski pria itu tengah bertransaski dengan Cassandra, saat polisi menggerebek kamar hotel tempat transaksi berlangsung.

Menurut Zulpan, tak ada pasal yang dapat menjerat pria hidung belang itu.

Namun, apabila ada pelaporan perzinahan, maka polisi dapat menjerat pria hidung belang tersebut.

"Yah kalau dari istrinya ada laporan, itu bisa jadi delik aduan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Untuk informasi, Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30.

Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat soal adanya praktik portitusi yang terjadi di beberapa hotel di kawasan Jakarta.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya, dan menemukan informasi soal transaksi yang melibatkan pesinetron tersebut.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved