Minggu, 3 Mei 2026

Berita Nasional

Polda Jabar Tetapkan Bahar Bin Smith sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Tayang:
Net
Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Foto: Tangkapan layar Habib Bahar tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/1/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith diperiksa penyidik Polda Jabar sejak Senin (3/1/2022) siang.

Video: Materi Debat Seru Habib Bahar dan Jenderal TNI

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, kini status Bahar bin Smith dinaikkan menjadi tersangka.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar.

Menurut dia, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Tiba di Polda Jabar, Bahar Smith:Pelaporan Saya Diproses Secepat Kilat, Penista Agama Tidak Diproses

Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Terungkap Pelapor dan Perkara Limpahan dari Polda Metro

Penyidik, kata dia, susah memiliki dua alat bukti.

Kini, Bahar masih berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar Bin Smith ke Polda Jawa Barat.

Baca juga: Polda Jawa Barat tak Tahu Bahar Bin Smith Dapat Kado Tahun Baru Berupa Kepala Anjing

Sebelum kasus tersebut dilaporkan Habib Husin Alwi Shihab, selaku Ketua Cyber Indonesia.

Seperti diketahui kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilayangkan Husin Shihab yang juga politikus PSI ke Polda Metro Jaya.

"Kasusnya sudah dilimpahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved