Berita Nasional
Kasus Tabrak Lari Nagrek, Pengamat Soroti Jumlah Ajudan Kolonel P: Brigjen Saja Cuma Satu Ajudan
Jerry memaparkan, adanya jumlah ajudan yang melekat pada setiap perwira patut dikritisi. Karena setiap ajudan yang bertugas dibiayai negara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Proses hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD memasuki babak baru.
Ketiganya telah menjalani proses rekontruksi kasus tabrak lari pasangan sejoli di Nagreg di Jalan Raya Bandung Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/1/2021).
Tiga oknum anggota TNI AD yang jadi tersangka kasus tabrak lari itu, Kolonel Priyanto yang bertugas di Korem Gorontalo.
Dua lagi Koptu Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh, turut dihadirkan.
Baca juga: Hati Ayah Salsabila Hancur Saksikan Rekonstruksi Tabrak Lari Nagrek: Perasaan Saya Tak Jelas
Pengamat kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyoroti sosok Kolonel Priyanto, yang disebut memiliki dua ajudan yakni Kopda D dan Koptu A.
Sementara jenderal bintang satu saja hanya memiliki satu ajudan.
Ia pun mempertanyakan, apakah penunjukan dua ajudan tersebut sudah melalui mekanisme yang sesuai aturan.
"Apakah kedua bintara tersebut sudah mendapatkan izin dari atasannya untuk membantu kegiatan Kolonel P? Kalau memang kolonel saja punya 2 ajudan maka perlu diatur jumlah ajudan dari perwira tinggi dan menengah," ujar Jerry di Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Jerry memaparkan, adanya jumlah ajudan yang melekat pada setiap perwira patut dikritisi.
Karena setiap ajudan yang bertugas dibiayai negara.
Baca juga: VIDEO : Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli, Ternyata Salsabila Tergeletak di Kolong Mobil
Kalau jumlah ajudan sudah melebihi dari sepatutnya maka jelas ini melanggar aturan.
Karena jika prajurit ketika beraktivitas harus sesuai kedinasan dan mendapatkan izin dari atasannya. Jika tidak sesuai kedinasan maka patut dipertanyakan.
"Perlu ada payung hukum terkait jumlah ajudan seorang Pamen dan Pati," tegasnya.
Jerry juga menyoroti Kolonel P yang begitu tega membuang korban lakalantas ke sungai.
Padahal sebagai seorang perwira tentunya memiliki jiwa kemanusiaan yang sangat tinggi sehingga harusnya membawa korban ke rumah sakit.
Jerry mempertanyakan apakah ada masalah di bimbingan mental internal atau psikis.
Seorang anggota TNI apalagi level perwira harusnya sudah memahami bahwa dirinya adalah pengayom rakyat.
"Kalau saya nilai ini pelanggaran berat lantaran tak ada itikad baik dari penabrak yang ketiganya anggota TNI," paparnya.
"Saya kira kasus ini harus dibuka ke publik selain pemecatan maka hukuman yang setimpal harus diberikan," tambahnya.
Baca juga: Polisi Militer Kawal Ketat Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagrek, Ketiga Pelaku Disoraki Warga
Jerry meminta perilaku Kolonel P harus menjadi pembelajaran bagi yang lain.
Hilangkan rasa ego atau kebanggaan. Sebagai prajurit jangan berpikir mampu keluar dari jeratan hukum atau akan tersentuh hukum.
Jerry menilai ada sikap tak terpuji dari seorang Kolonel P. Dua ajudannya mungkin tak setega dan sekeji membuang korban tabrakan.
Sehingga diduga ajudannya diperintah membuang dua korban tersebut.
Baca juga: Bahar Smith Justru Tersangka soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Kuasa Hukum: Ada Sponsor untuk Bungkam HBS
"Mereka (3 oknum TNI) bisa kena pasal berlapis seperti Pasal 338 arau 340 KHUP," tandasnya.
Kasus ini berawal ketika mobil yang ditumpangi tiga oknum prajurit TNI, Kolonel P, Kopda D dan Koptu A menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021) sore.
Usai terjadi laka lantas, ketuganya mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam yang dikendarai ketiga oknum TNI tersebut.
Baca juga: Jadi Kader PKS, Narji Minta Maaf dan Menyesal Pernah Dukung Jenderal Dudung Ratakan Baliho HRS
Kolonel P dan dua kawannya itu langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit.
Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Saat ini ketiga tersangka juga telah ditahan Polisi Militer dan telah menjalani rekonstruksi di TKP.