Karantina

Presiden Jokowi Tepis Desakan Politisi PDIP Terkait Karantina Bagi WNI Berduit yang Habis Plesir

Presiden Jokowi tak mau mendengar permintaan politisi PDIP agar karantina WNI/WNA dari luar negeri diperlonggar.

Editor: Valentino Verry
akun youtube sekretariat Presiden
Presiden Jokowi tegas untuk persoalan karantina kepada pelaku perjalanan internasional, agar tak ada dispensasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sikap tegas ditunjukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Seperti diketahui, baik WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri harus menjalani karantina di hotel 10 hingga 14 hari.

Karantina itu menjadi tanggung jawab masing-masing orang yang melakukan perjalanan internasional tadi.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama dan Dosis Kedua di Wilayah Jakarta Utara Telah Melebihi Target

Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru meminta kepada para jajarannya untuk memperketat karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Jokowi menegaskan, tak boleh ada lagi dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka rapat evaluasi PPKM di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2022).

"Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri," ucapnya.

"Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," tegas Jokowi dikutip dari Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Ini dilakukan karena meningkatnya kasus penularan Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia.

Baca juga: Rumah di Villa Pamulang Menjadi Sasaran Aksi Vandalisme Bertuliskan Penipu

Tercatat hingga Senin (3/1/2022), kasus positif Covid-19 akibat varian baru tersebut telah mencapai 136 kasus.

"Pada rapat terbatas pagi hari ini mengenai evaluasi mingguan terhadap implementasi dari penanganan Covid-19, saya ingin menyampaikan bahwa kasus Omicron sudah mengalami lonjakan," tambah Jokowi. 

Apalagi, kebanyakan kasus berasal dari para pendatang luar negeri atau imported case.

Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan BIN dan Polri untuk betul-betul mengawasi proses karantina pelaku perjalanan internasional.

Langkah-langkah strategis harus segera dilakukan, terutama mengenai persiapan fasilitas-fasilitas kesehatan yang dimiliki baik di pusat dan daerah. 

Ini karena transmisi lokal Covid-19 akibat varian Omicron telah terdeteksi di Surabaya.

Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Terungkap Pelapor dan Perkara Limpahan dari Polda Metro

Sebelumnya, politisi PDIP Charles Honoris meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kewajiban karantina 10 hingga 14 hari karena memberatkan secara ekonomi.

"Penerapan masa karantina selama 10 sampai 14 hari jelas memberatkan secara ekonomi atau psikis bagi banyak pelaku perjalanan, baik yang dengan biaya sendiri atau yang ditanggung negara," kata Charles kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

"Bayangkan, seorang pelaku perjalanan yang biaya karantinanya tidak ditanggung negara harus merogoh puluhan juta rupiah untuk menjalani karantina di hotel-hotel tertentu selama 14 hari," lanjutnya.

Menurut Charles, di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron, pemerintah harus mempercepat upaya vaksinasi dan booster bagi masyarakat.

Charles Honoris, politisi PDIP.
Charles Honoris, politisi PDIP. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Dua Kasus Omicron 

Dua Kasus transmisi lokal Covid-19 varian Omicron telah terdeteksi di Surabaya.

Dengan penambahan dua kasus tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mencatat total kasus Omicron di Indonesia menjadi 138 kasus.

Seperti diketahui, 135 merupakan kasus impor dan 3 kasus transmisi lokal.

Kedua pelaku perjalanan tersebut, kata Nadia, merupakan warga Surabaya yang memiliki riwayat bepergian ke Bali.

“Yang terbaru adalah dua orang warga Surabaya, diketahui keduanya habis berlibur ke Pulau Bali bersama keluarga besar," kata Nadia dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Hasil Sidak PTM di Jakarta, Siswa Antusias hingga Menimbulkan Banyak Pelanggaran Prokes

Kasus pasien ini menjadi perhatian pemerintah, mengingat mereka terkonfirmasi tanpa gejala.

Nadia mengabarkan kedua pasien tersebut kini sudah diisolasi di rumah sakit.

"Kondisi dua pasien tersebut sudah tertangani dengan baik."

"Keduanya sudah dievakuasi dan dilakukan isolasi di rumah sakit, kondisinya tanpa gejala," jelas Nadia.

Untuk itu, pemerintah saat ini memperketat pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan Covid-19 di level provinsi maupun kabupaten.

Pelaku Perjalanan Internasional Meningkat

Mengutip kemkes.go.id, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap jumlah pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia, meningkat.

Peningkatan ini, kata Menkes Budi terjadi menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

''Dalam seminggu terakhir terjadi peningkatan pelaku perjalanan luar negeri yang cukup tinggi di seluruh pintu masuk,'' kata Menkes Budi.

Kondisi ini tentunya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Pemerintah akan segera memperketat pemeriksaan di seluruh pintu masuk negara.

Baik dari pintu masuk kedatangan darat, laut maupun udara.

Pengetatan dilakukan dengan pengetesan PCR dengan S Gene Target Failure (SGTF) serta Whole Genome Sequencing (WGS) bagi seluruh kasus PCR yang menunjukkan hasil positif.

''Semua sudah kita amati dan dites menggunakan PCR serta WGS."

"(Dari hasil survei) ternyata pintu masuk laut dan darat jauh lebih tinggi positivity ratenya dibandingkan udara,'' Imbuhnya.

Untuk itu, Kemenkes akan dibantu TNI, Polri dan Kemendagri untuk memperkuat surveilans dan karantina di pintu masuk darat dan laut.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved