Malam Tahun Baru
Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi untuk Perayaan Malam Tahun Baru
Bandar narkoba harus gigit jari, maksud hati ingin dapat uang banyak malah misinya digagalkan Polres Metro Jakarta Barat dan Bea Cukai.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Resrse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran puluhan ribu Pil Ekstasi di Kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Rencananya, barang haram ini akan diedarkan pada malam perayaan tahun baru 2022 mendatang.
Baca juga: PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong karena Mampu Lampaui Target di Piala AFF
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan pihaknya baru saja membongkar perdaran narkoba jenis ekstasi berasal dari Belanda.
"Ya benar, kami baru saja berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil Ecstasy asal Belanda," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo melanjutkan, pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora yang bekerjasama dengan Bea Cukai.
Pihaknya bersama dengan Bea Cukai melakukan control delivery kiriman dari Belanda yang dicurigai narkoba.
Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 31 Desember 2021, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Setelah dilakukan investigasi, ternyata benar paketan itu dikirim ke kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Kami bersama bea cukai bekerjasama melaksanakan join investigation dan berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis pil Ecstasy di kawasan sawah besar Jakarta Pusat," tegas Danang.
Namun demikian, Danang belum bisa membeberkan secara detail kasus ini karena baru dilakukan penangkapan.
Karena pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini sampai ke jaringan atas atau bandarnya.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun PWI Soroti Ancaman Kebebasan Pers, Pembunuhan Wartawan, dan Keberlanjutan Media
Sehingga ia belum bisa menyebutkan total tersangka dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
"Masih kita dalami dan mohon waktunya akan kami sampaikan dalam waktu dekat," ucapnya.