Begal Sadis

Polda Metro Jaya Gulung 11 Orang Begal Sadis yang Kerap Beraksi dengan Senjata Api

Serse Polda Metro Jaya bergerak cepat menangakapi begal sadis yang meresahkan masyarakat. Diantara mereka adalah residivis yang biasa menembak.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Istimewa
ILUSTRASI begal sadis - Polda Metro Jaya menangkap 11 oarng begal sadis yang beraksi dengan senjata api. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Serse Polda Metro Jaya menangkap 11 begal sadis yang biasa beroperasi di wilayah pinggiran Jakarta. Para begal selalu bawa senjata api ketika beraksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan 11 tersangka begal itu diungkap Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu satu bulan lamanya.

Baca juga: Muncul Meme Tolak Anies Baswedan Mirip Kemasan Jamu Tolak Angin, Bos Sido Muncul Keberatan

Dari ungkapan itu, polisi mengungkap tiga komplotan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Kabupaten Bekasi.

"Di wilayah Tangerang Selatan terjadi 11 November 2021, kemudian kedua di Tangerang Kota pada tanggal 25 November 2021, dan ketiga di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Kesebelas tersangka ini terdiri dari tiga kelompok yakni kelompok pertama jumlahnya dua orang, kelompok kedua berjumlah enam orang, dan kelompok ketiga berjumlah tiga orang.

Setiap tersangka memiliki peran berbeda-beda. Beberapa berperan sebagai joki, ada yang survey lokasi, termasuk ada yang bawa kendaraan.

Di setiap aksinya, para tersangka tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api atau senjata tajam.

Baca juga: Parah, Marbot Masjid di Kota Bekasi Minta Remaja Laki-laki Berusia 13 Tahun Lakukan Tindakan Cabul

Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 keempat, kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 krn mereka gunakan senjata tajam.

Mereka juga dijerat Pasal 363 ayat 1 keempat kelima KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Lalu mereka dijerat Pasal 480 KUHP paling lama empat tahun penjara.

Karena membawa senjata api, para tersangka juga dikenakan Undang-undang darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved