Senin, 27 April 2026

Kriminalitas

Ada 3 Orang Pembawa Ribuan Ekstasi yang Ditangkap Polres Jakbar, Masing-masing Punya Peran Berbeda

Pengiriman barang haram ini terbilang unik karena menggunakan lampu hias di dalam kardus dibawa oleh IML dan MM.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warkotalive.com/Miftahul Munir
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo memberi penjelasan kasus Sabu dan Ekstasi yang diamankan 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 5.005 butir ekstasi di Kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021.

Dalam kasus ini ada tiga orang tersangka yang diamankan berinisial IML (29), MM (30) dan DG (31) di sebuah rumah.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pengungkapan ini berawal informasi dari Bea Cukai adanya ekstasi yang masuk ke wilayah Jakarta.

Baca juga: Detik-detik AKP Ganesha Sinambela Terjaring OTT, Paminal Polri Temukan Tumpukan Uang di Kardus

"Informasi awal ini kami dapatkan dari Belanda dan kami tindak lanjuti bersama Bea Cukai, ternyata ada di wilayah Sawah Besar," ujar dia, Jumat (31/12/2021).

Menurut Ady, pengiriman barang haram ini terbilang unik karena menggunakan lampu hias di dalam kardus dibawa oleh IML dan MM.

Barang bukti ini, rencananya bakal digunakan untuk malam perayaan tahun baru 2022.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi untuk Perayaan Malam Tahun Baru

Dari hasil interogasi, pihaknya mengembangkan kasus ini dan didapati tersangka DG sebagai pemilik ekstasi.

"Ada satu DPO berinisial NA, ketiga pelaku ini mengaku baru sekali membawa barang haram ini," kata dia.

Di tempat terpisah, lanjut Ady, pihaknya juga mengungkap narkoba jenis sabu seberat 1,3 kg yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Cantik Bertarif Rp11 Juta yang Dibooking Oknum Polisi, Kaget Disodori Ekstasi

Namun, karena curiga isi paketan itu, pihak ekspedisi melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

Kecurigaan itu tumbuh, karena penerima barang haram ini menggunakan nama dan alamat fiktif.

"Kami masih mendalami dan memburu siapa penerima asli barang jenis sabu ini," tegasnya.

Pelaku ekstasi dikenakan UU Narkotika no. 35 tahun 2009 tentang narkoba Pasal 113, Pasal 114 dan Pasal 112 ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Mantan Kades, Camat hingga Petugas Ukur BPN Kota Serang Ditangkap karena Terlibat Mafia Tanah

Sebelumnya, Satuan Resrse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran puluhan ribu Pil Ekstasi di Kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (30/12/2021).

Rencananya, barang haram ini akan diedarkan pada malam perayaan tahun baru 2022 mendatang.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan pihaknya baru saja membongkar perdaran narkoba jenis ekstasi berasal dari Belanda.

Baca juga: Puluhan Pasangan Calon Pengantin di Karawang Pusing, Duit Nikahan Dibawa Kabur Wedding Organizer

"Ya benar, kami baru saja berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda," ujar dia.(m26)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved