UMP DKI

Apindo Pelajari Revisi Kepgub UMP DKI yang Diteken Anies, sebelum Ajukan Gugatan ke PTUN

Apindo DKI terus mempelajari kelemahan dari Kepgub soal UMP yang diparaf Anies Baswedan.

Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk bersama para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut UMP naik dan Anies merespons. 

Di mana hanya naik 0,85 persen atau lebih kecil dari inflasi yang sudah mencapai 1,1 persen.

"Jadi ketika diputuskan dilevel provinsi maka itu final. Kalau provinsi lain ada UMP Provinsi lalu ada upah minum kota dan upah minimum kabupaten yang bisa berubah tempat," ucap Anies di Masjid Sunda Kelapa saat menghadiri Milad Ke-24 Jakmania, Minggu (19/12/2021).

"Kalau Jakarta satu kesatuan, karena itulah untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang masuk akal, bagi pengusaha dengan pertambahan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, dia menjadi ukuran yang masuk akal, karena toh biasanya naik 8,6 persen, sekarang malah 5,1 persen," jelasnya.

Tak hanya itu, formula sebelumnya memang sudah dikatakan Anies tidak cocok jika digunakan di Ibu Kota.

Pasalnya kenaikan UMP biasanya merujuk juga dengan inflasi yang ada, atau dengan kata lain kenaikan harus lebih besar dari inflasi di kita tersebut.

Terlebih, kata Anies, sebelum pandemi kenaikan UMP sudah mencapai 8,6 persen.

"Maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi indonesia khususnya di Jakarta tidak memberikan rasa keadilan. Saya rasa pengusaha bisa merasakan kok bahwa nilai pertambahannya berdasarkan formula sangat kecil," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved