Muhammad Kece Dikabarkan Kritis, Butuh Darah Untuk Transfusi

Ia mengatakan pada Minggu malam, kondisi kesehatan Muhammad Kece semakin menurun drastis.

Istimewa
Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece setelah pingsan di ruang sidang PN Ciamis, Jumat (24/12/2021) 

Muhammad Kece diancam Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Muhammad Kece Pingsan di Ruang Sidang PN Ciamis, Kuasa Hukum Pastikan Karena Sakit

Baca juga: Pelawak Jimmy Gideon Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Rumahnya, Pernah Main 4 Film dan 8 Sinetron

Baca juga: Ornamen Natal Dari Anyaman Janur Hiasi Gereja Katolik Santo Stefanus di Cilandak

Muhammad Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penjagaan di area pengadilan cukup ketat. Anggota Satuan Sabhara Polres Ciamis siaga di halaman pengadilan.

Bahkan awak media yang hendak meliput harus mengisi formulir izin peliputan yang disiapkan Pengadilan.

Sebelumnya, Muhammad Kece telah mengikuti sidang pertama pada Kamis (25/11/2021). Namun dia mengeluh sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan ditunda. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved