Muhammad Kece Dikabarkan Kritis, Butuh Darah Untuk Transfusi
Ia mengatakan pada Minggu malam, kondisi kesehatan Muhammad Kece semakin menurun drastis.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Muhammad Kece diancam Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Muhammad Kece Pingsan di Ruang Sidang PN Ciamis, Kuasa Hukum Pastikan Karena Sakit
Baca juga: Pelawak Jimmy Gideon Meninggal Dunia Setelah Terjatuh di Rumahnya, Pernah Main 4 Film dan 8 Sinetron
Baca juga: Ornamen Natal Dari Anyaman Janur Hiasi Gereja Katolik Santo Stefanus di Cilandak
Muhammad Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penjagaan di area pengadilan cukup ketat. Anggota Satuan Sabhara Polres Ciamis siaga di halaman pengadilan.
Bahkan awak media yang hendak meliput harus mengisi formulir izin peliputan yang disiapkan Pengadilan.
Sebelumnya, Muhammad Kece telah mengikuti sidang pertama pada Kamis (25/11/2021). Namun dia mengeluh sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan ditunda. (bum)