Panti Sehat

Ichwanul Hadi Ingin Pemkot Depok Permudah Izin Mendirikan Panti Sehat

Kota Depok memiliki banyak panti sehat, namun keberadaan mereka dianggap sebelah mata. Kini, mereka menuntut legalitas.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Ichwanul Hadi, Pengelola Sanggar Sehat yang berlokasi di Jalan Merpati Raya No 26 RT 00/RW 013 Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, berharap pemerintah mau melegalkan panti sehat. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Sejumlah terapis di Kota Depok berharap legalitas praktik mereka diakui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Hal ini dikatakan oleh Ichwanul Hadi, Pengelola Sanggar Sehat. Sanggar yang berlokasi di Jalan Merpati Raya No 26 RT 00/RW 013 Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok ini berada di bawah naungan Fusi Foundation yang diawaki oleh sejumlah alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

Sanggar Sehat ini merupakan wadah untuk para praktisi penyehat tradisonal yang bertujuan untuk menguatkan sosial dan ekonomi para anggota.

Selain itu, Sanggar Sehat juga difungsikan sebagai wadah untuk mengontrol para terapis.

Baca juga: Shin Tae-yong Puas, Tapi Nilai Timnas Indonesia Buruk dalam Antisipasi Set Piece

Menurut Ichwan, para terapis yang tergabung di Sanggar Sehat akan dibekali sebuah legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)

"Setiap trapis akan dibekali NIB untuk memberikan payung hukum terhadap para terapis," kata Ichwan, Sabtu (25/12/2021).

Selanjutnya, Ichwan menilai, para terapi selayaknya mendapat tempat praktik yang legal agar mereka dapat diakui oleh Pemerintah dan masyarakat.

Jika tenaga medis seperti dokter memiliki tempat praktik di rumah sakit dan klinik, maka para terapis seharusnya memiliki tempat praktik khusus bermana panti sehat. 

Salah satu syarat agar para terapis di Kota Depok dapat diakui yakni dengan memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).

"Selama ini untuk buat STPT itu banyak kendala, salah satunya adalah kewajiban membuat izin sarana sehat dan harus mempunyai IMB yang bersifat Sosial Budaya dan Keagamaan (Sosbud) atau IMB Komersil," sambung Ichwan.

Baca juga: Nadeo Selamatkan Indonesia Lolos ke Final Piala AFF, Ketum PSSI: Jantung Saya Mau Copot

Di sinilah persoalannya, mayoritas para terapis tidak membuka praktik di ruko atau tempat besar lainnya yang memiliki IMB Komersil.

Sebagian besar dari mereka membuka praktik di perumahan dan rumah-rumah kampung yang biasanya tercatat sebagai IMB yang sifatnya rumah tinggal.

Untuk mengubah status IMB rumah tinggal menjadi IMB Komersil, para terapis harus melewati sejumlah tahapan dan perubahan dokumen.

"Harus menghadap ke kelurahan, kecamatan, dan lainnya. Itu juga harus tambah biaya. Nah di sinilah kita meminta bantuan perihal kemudahan regulasi izin praktik para terapis," jelas Ichwan.

Selain SPTP ada sejumlah dokumen lain yang harus dilampirkan oleh para terapis jika mereka ingin mendirikan panti sehat. Dokumen tersebut yakni Surat pemantauan pengendalian lingkungan (SPPL).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved