Kriminalitas
Kasus Penipuan Cek Kosong, Polisi Tetapkan Mantan Gubernur Bengkulu & Mantan Anggota DPR Tersangka
Kasus Penipuan Cek Kosong, Polda Metro Jaya Tetapkan Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin Sebagai Tersangka
“Karena pertama kali di DP segitu sisanya baru dibayar melalui cek. Dan cek itu dibuka Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar. Kemudian sudah jatuh tempo bulan September 2021, tapi tidak dibayar. Terus ditagih dan mereka bayar kembali Rp 4,7 miliar. Jatuhnya tetap dibayar Rp 7,5 miliar dari Rp 33 miliar,” terang Andreas.
Pada akhir 2019, pihak pelapor mencoba melakukan mediasi kepada terlapor, namun tidak digubris.
Atas dasar itu, pihak pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Maret 2020.
Laporan itu teregister dengan nomor LP:1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Satu tahun berselang, pihak penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua terlapor tersebut sebagai tersangka pada 30 September 2021.
Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.