Kriminalitas

Kasus Penipuan Cek Kosong, Polisi Tetapkan Mantan Gubernur Bengkulu & Mantan Anggota DPR Tersangka

Kasus Penipuan Cek Kosong, Polda Metro Jaya Tetapkan Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin Sebagai Tersangka

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021). 

“Karena pertama kali di DP segitu sisanya baru dibayar melalui cek. Dan cek itu dibuka Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar. Kemudian sudah jatuh tempo bulan September 2021, tapi tidak dibayar. Terus ditagih dan mereka bayar kembali Rp 4,7 miliar. Jatuhnya tetap dibayar Rp 7,5 miliar dari Rp 33 miliar,” terang Andreas.

Pada akhir 2019, pihak pelapor mencoba melakukan mediasi kepada terlapor, namun tidak digubris.

Atas dasar itu, pihak pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Maret 2020.

Laporan itu teregister dengan nomor LP:1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

Satu tahun berselang, pihak penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua terlapor tersebut sebagai tersangka pada 30 September 2021.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved