Kecelakaan Bus Transjakarta

Untuk Hindari Kecelakaan, Manajemen Transjakarta Lakukan PKB dengan Serikat Pekerja

Manajemen Transjakarta tampaknya memiliki komitmen kuat untuk membenahi pelayanan agar terhindar dari kecelakaan.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta antara Serikat Pekerja di Kantor PT Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja untuk bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Direktur Utama Transjakarta M Yana Aditya mengatakan PKB tersebut mengatur hak serta kewajiban karyawan dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023. 

Baca juga: Jenderal Listyo Amanatkan 54.000 Objek di Indonesia Dipantau Ketat Libur Nataru untuk Cegah Omicron

“Komitmen Transjakarta terhadap kesejahteraan karyawan juga dirumuskan dalam poin-poin PKB Transjakarta dengan Serikat Pekerja,” ucap Yana, Rabu (22/12/2021). 

Apalagi proses panjang untuk mempertemukan berbagai aspirasi, sudah dimulai pembahasan sejak tahun 2020 silam hingga menghasilkan titik temu PKB Transjakarta dengan Serikat Pekerja. 

Hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dengan pekerja berdampak terhadap upaya peningkatan kreativitas dan produktivitas kerja serta bisnis perusahaan. 

Baca juga: Meski Kerap Disudutkan, Anies Baswedan Kucurkan Dana Hibah untuk PDIP Sebesar Rp 6,68 Miliar

“Sehingga kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan seiring dengan meningkatnya kinerja pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. 

Apalagi untuk pertama kalinya Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan. 

Selain Direktur Utama Transjakarta M Yana Aditya, ada juga Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz. 

"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta," ujar Yana. 

Baca juga: Nirina Zubir Berduka, Ayahnya Meninggal Dunia Setelah Derita Sakit Sejak Satu Tahun Lalu

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya mengapresiasi adanya Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja. 

“Semakin baiknya hubungan kerja, semakin meningkatnya kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja,” ujar Andri. 

Diharapkan hal itu dapat menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi mengingat peran pekerja transportasi sangatlah penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi. 

Baca juga: Pemprov DKI Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta 23-24 Desember 2021

"Semakin efektifnya waktu kerja para pekerja transportasi pada akhirnya bermuara pada meningkatnya kesejahteraan para pekerja transportasi DKI Jakarta," katanya.

Sementara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja dilandasi dasar hukum serta ketentuan perundingan Perjanjian Kerja Bersama. 

Itu tertuang dalam UU Ketenangakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Serikat Buruh 21 Tahun 2000, dan Permenaker 28 tahun 2016.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved