Garuda Indonesia

Kementerian BUMN Berupaya Lakukan Restrukturisasi karena Garuda Indonesia Terancam Delisting di BEI

Bursa Efek Indonesia berikan peringatan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham di bursa.

Editor: Sigit Nugroho
zoom-inlihat foto Kementerian BUMN Berupaya Lakukan Restrukturisasi karena Garuda Indonesia Terancam Delisting di BEI
Warta Kota
Garuda Indonesia

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Wakil Menteri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kemungkinan Garuda Indonsia lakukan delisting.

Hal itu bisa terjadi, lantaran Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham di bursa.

Menurut Kartika, kemungkinan delisting bisa saja terjadi oleh Garuda Indonesia, karena BEI mengambil keputusan berdasarkan kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.

Baik, secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca juga: Bos Garuda Indonesia Sebut Kelancaran Proses PKPU Jadi Titik Balik Pemulihan Kinerja Perseroan

Baca juga: Resmi Berstatus PKPU, Bos Garuda Indonesia Pastikan Operasional Penerbangan Tak Terganggu

Baca juga: Di Ambang Kehancuran, Garuda Indonesia Tetap Optimistis Menggelar Travel Air GATF 2021

Oleh karena itu, Kementerian BUMN bersama Garuda Indonesia tengah melakukan upaya-upaya pemulihan kinerja, yakni melalui restrukturisasi perusahaan.

Saat ini manajemen maskapai berkode saham GIAA tersebut juga tengah melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kartika mengungkapkan, PKPU merupakan proses homologasi.

Yakni, sebuah proses pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitur dengan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

BERITA VIDEO: Jelang Natal, Harga Cabe Rawit Merah di Pasar Parung Tembus Rp 90.000 per Kilogram

“Bursa (melihat Garuda Indonesia) kalau memang dirasa tidak ideal ya bisa saja delisting,” kata Kartika kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/12/2021).

“Tetapi, kami meyakini setelah proses homologasi (Garuda Indonesia) bisa disehatkan lagi,” ujar Kartika.

Untuk itu, Kementerian BUMN berharap proses PKPU ini akan berjalan dengan baik, sehingga ditargetkan pemulihan kinerja GIAA dapat terlihat di 2022.

“Harus (selesai di tahun depan) karena kalau PKPU itu maksimum 270 hari. Kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari. Sampai tengah tahun,” papar Kartika.

Sebelumnya, Garuda melalui Direktur Utama Irfan Setiaputra memastikan bahwa manajemennya merespon serius perihal potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Garuda Indonesia di Bursa.

Irfan mengatakan, meskipun demikian, saat ini pihaknya juga tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sehingga diharapkan proses tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, dan nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.

“Menyikapi informasi tentang potensi delisting saham Garuda Indonesia (GIAA) yang disampaikan Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu, dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut,” papar Irfan dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.

Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/10/2021), BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tercatat di papan: utama No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, pada 20 Desember 2021.

Vera menjelaskan, potensi delisting saham GIAA merujuk pada pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Kemudian, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila :

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved