Warta Ekonomi

Resmi Berstatus PKPU, Bos Garuda Indonesia Pastikan Operasional Penerbangan Tak Terganggu

Dirut Garuda Indonesia menyebut, meskipun adanya putusan tersebut, operasional Perseroan tidak terganggu alias masih berjalan normal seperti biasanya.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Hal tersebut dipastikan setelah adanya putusan PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12/2021).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setia Putra mengungkapkan, meskipun adanya putusan tersebut, operasional Perseroan tidak terganggu alias masih berjalan normal seperti biasanya.

Irfan juga mengungkapkan, putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

Baca juga: Di Ambang Kehancuran, Garuda Indonesia Tetap Optimistis Menggelar Travel Air GATF 2021

“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur,” ucap Irfan dalam sesi konferensi pers, Kamis (9/12/2021).

“Dapat kami pastikan seluruh operasional perusahaan tetap berlangsung. Selurruh penerbangan sesuai dengan jadwal,” sambungnya.

Irfan kembali menjelaskan, bahwa proses PKPU ini bukanlah proses kepailitan.

Proses ini memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

Manajemen berkode saham GIAA ini juga meyakini bahwa proses PKPU memperjelas komitmen Perseroan dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja.

Baca juga: Kondisi Keuangan Tak Sehat, Angkasa Pura I Bakal Merugi Hingga Tahun Depan

Irfan kembali meyakinkan bahwa dirinya beserta jajaran akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa  mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” pungkasnya.

Apa jadinya Indonesia tanpa Garuda Indonesia?

Kabar kebangkrutan maskapai nasional, PT Garuda Indonesia menyakitkan publik.

Maskapai yang menjadi kebanggan bangsa Indonesia itu dikabarkan akan gulung tikar karena memiliki utang yang lebih besar dibandingkan asetnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved