Garuda Indonesia
Kementerian BUMN Berupaya Lakukan Restrukturisasi karena Garuda Indonesia Terancam Delisting di BEI
Bursa Efek Indonesia berikan peringatan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham di bursa.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Wakil Menteri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kemungkinan Garuda Indonsia lakukan delisting.
Hal itu bisa terjadi, lantaran Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham di bursa.
Menurut Kartika, kemungkinan delisting bisa saja terjadi oleh Garuda Indonesia, karena BEI mengambil keputusan berdasarkan kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.
Baik, secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca juga: Bos Garuda Indonesia Sebut Kelancaran Proses PKPU Jadi Titik Balik Pemulihan Kinerja Perseroan
Baca juga: Resmi Berstatus PKPU, Bos Garuda Indonesia Pastikan Operasional Penerbangan Tak Terganggu
Baca juga: Di Ambang Kehancuran, Garuda Indonesia Tetap Optimistis Menggelar Travel Air GATF 2021
Oleh karena itu, Kementerian BUMN bersama Garuda Indonesia tengah melakukan upaya-upaya pemulihan kinerja, yakni melalui restrukturisasi perusahaan.
Saat ini manajemen maskapai berkode saham GIAA tersebut juga tengah melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kartika mengungkapkan, PKPU merupakan proses homologasi.
Yakni, sebuah proses pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitur dengan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.
BERITA VIDEO: Jelang Natal, Harga Cabe Rawit Merah di Pasar Parung Tembus Rp 90.000 per Kilogram
“Bursa (melihat Garuda Indonesia) kalau memang dirasa tidak ideal ya bisa saja delisting,” kata Kartika kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
“Tetapi, kami meyakini setelah proses homologasi (Garuda Indonesia) bisa disehatkan lagi,” ujar Kartika.
Untuk itu, Kementerian BUMN berharap proses PKPU ini akan berjalan dengan baik, sehingga ditargetkan pemulihan kinerja GIAA dapat terlihat di 2022.
“Harus (selesai di tahun depan) karena kalau PKPU itu maksimum 270 hari. Kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari. Sampai tengah tahun,” papar Kartika.
Sebelumnya, Garuda melalui Direktur Utama Irfan Setiaputra memastikan bahwa manajemennya merespon serius perihal potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Garuda Indonesia di Bursa.
Irfan mengatakan, meskipun demikian, saat ini pihaknya juga tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).