Buruh Banten Demo Lagi, Terdampak Kebijakan Revisi UMP Anies Baswedan yang Langkahi Aturan Pusat
Pengamat kebijakan publik menilai aksi buruh Banten demo lagi terdampak kebijakan Anies Baswedan merevisi UMP DKI yang melangkahi pemeritah pusat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Ibrahim Rantau memberikan tanggapannya mengenai demo buruh Banten yang menuntut revisi UMP dan UMK di Banten tahun 2022.
Menurut Ibrahim bahwa kebijakan yang telah dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim telah sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Gubernur Banten telah sesuai dalam menetapkan UMP dan UMK 2022, karena itu amanat Undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengupahan" ujar Dosen yang mengajar di Unis Tangerang ini, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Anies Revisi UMP DKI 2022 Jadi 5,1 persen, Said Iqbal Tebar Pujian, Sebut Anies Pemimpin Cerdas
Menurut kandidat Doktor Kebijakan Publik Unpad itu seharusnya buruh lebih tepatnya demo ke pemerintah pusat. Karena formulasi kebijakannya dari pusat.
"Kalau mau protes ya ke Presiden bukan ke Gubernur karena Kepala Daerah tidak punya diskresi atau keleluasaan menetapkan besaran upah karena itu formulasinya dari pusat," ucapnya.
Masih menurut Ibrahim, bahwa demo saat ini lebih merupakan efek kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang belum lama ini merevisi UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.
Baca juga: Wahidin Halim Perintahkan Polisi Tindak Tegas Buruh Banten yang Duduki Kantornya
"Menurut saya demo saat ini ada efek Gubernur DKI Jakarta yang telah merevisi UMP menjadi 5,1 persen. Dan itu berimbas harapan ke daerah lain termasuk Banten," kata Ibrahim.
Menurut pemahamannya, bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP itu telah melangkahi aturan.
"Menurut saya Gubernur DKI Jakarta telah melangkahi keputusan pemerintah pusat, karena pengupahan formulasi kebijakan pusat bukan daerah. Karena tak ada diskresi Kepala Daerah soal pengupahan," ungkapnya.
Ibrahim juga meminta kepada Presiden untuk membina Kepala Daerah yang tidak sejalan dan tidak mengikuti arahan pusat. Terlebih Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Presiden harus segera bertindak tegas dan membina Kepala Daerah yang tidak patuh dan melangkahi kebijakan pemerintah pusat," tuturnya.
Seperti diketahui bahwa ribuan buruh berdemo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang yang menuntut Gubernur Banten merevisi UMP menjadi 5,4 persen pada Rabu (22/12/2021) kemarin. Bahkan mereka merangsek ke dalam gedung menduduki kursi Gubernur.