Wagub Ariza Larang Perayaan Nataru di Jakarta yang Timbulkan Kerumunan
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, mengingat varian baru virus Omicron sudah terdeteksi di Jakarta.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza menegaskan kepada warga DKI Jakarta untuk tidak melakukan perayaaan Natal dan Tahun Baru (nataru) yang dapat menyebabkan kerumunan.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, mengingat varian baru virus Omicron sudah terdeteksi di Jakarta.
"Kami minta supaya tidak ada kerumunan. Jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan, di tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/21).
Menurut Ariza, masyarakat diharapkan bisa mendukung program-program yang tidak dapat menimbulkan kerumunan saat pandemi ini.
"Ya, jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik yang tidak menimbulkan kerumunan, yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus. Jadi semua harus membantu. Kita semua harus berkepentingan, demi kenyamanan, kesehatan, keselamatan dan seluruh warga," jelasnya.
Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan akhir tahun seperti pesta kembang api atau petasan.
"Ya, petasan juga kita minta tidak ada ya, kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," jelasnya.
Baca juga: SPBU Pertamina Bintaro Akui Petugasnya Curang Seperti Video yang Viral dan Sudah Dipecat
Baca juga: Panglima TNI Minta Prada Yotam Bugiangge dan Semua Pihak yang Membantunya Kabur Dihukum
Baca juga: Kecamatan Sukamakmur di Kabupaten Bogor Bangun 15,8 Km Jalan dari Program Samisade, Ini Rinciannya
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dapat memicu kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang PPKM Level 1.
Dalam aturan yang dilaksanakan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang itu, dijelaskan bahwa seluruh pengelola tempat wisata dan hiburan harus memastikan tidak ada kerumunan pada momen libur Nataru tersebut.
Baca juga: Pasukan Maung Bandung Belum Komplet Saat Kembali Berlatih untuk Menatap Seri Empat Kompetisi Liga 1
Baca juga: Cara Mengetahui Keamanan dan Manfaat Suplemen Makanan Bagi Tubuh
"Melarang pesta perayaan (Natal dan Tahun Baru 2022) dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," tulis Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Kamis, (16/12/2021).
Orang nomor satu di Ibu Kota juga melarang penggunaan pengeras suara yang bisa menyebabkan orang berkumpul secara masif di suatu tempat.
"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," ucapnya.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru Arus Mudik ke Padang Meningkat Tajam di Terminal Kalideres
Baca juga: SPBU Pertamina Bintaro Akui Petugasnya Curang Seperti Video yang Viral dan Sudah Dipecat
Baca juga: AKBP Argo Wiyono Tegaskan Pemberlakuan Ganjil Genap di Empat Ruas Tol Jabodetabek Masih Situasional
Tak hanya itu, Anies juga menutup seluruh taman umum di Ibu Kota selama periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, dan akan menerapkan ganjil genap di tempat wisata prioritas mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Dengan begitu, selama masa PPKM Level 1 itu juga, seluruh tempat wisata, taman umum, dan area publik dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen.
Pengunjung yang akan masuk pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi demi keamanan bersama.
Lalu, dalam aturan tersebut juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.(m27)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wagub-dki-ahmad-riza-patria-alias-ariza.jpg)