Sepanjang 2021, Polres Jakbar Bekuk 57 Pencuri Spesialis Sepeda Motor

Para pelaku yang mencuri sepeda motor di tempat parkir atau di pemukiman warga, katanya selalu menggunakan kunci letter T.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Miftahul Munir
Barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor oleh Polres Jakarta Barat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2021, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap 41 kasus pencurian sepeda motor dengan total tersangka sebanyak 57 orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan upaya pihaknya untuk membuat Jakarta Barat aman dari aksi pencurian terutama sepeda motor.

Puluhan pelaku katanya menggunakan sejumlah modus dalam beraksi.

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi tempat persembunyian.

"Modusnya pelaku ini ada yang menyasar sepeda motor diparkiran, lalu ada juga yang merampas di jalan. Intinya ada beragam modusnya," kata Joko saat dikonfirmasi Senin (20/12/2021).

Para pelaku yang mencuri sepeda motor di tempat parkir atau di pemukiman warga, katanya selalu menggunakan kunci letter T.

Dari mereka menurut Joko, ada yang membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api saat beraksi. "Mereka tak segan-segan melukai siapapun yang memergoki aksi mereka," katanya.

Baca juga: Bebizie Berdandan Ala Vanessa Angel, Senang Dipanggil Mami Oleh Gala Sky

Baca juga: BNPB Minta Pemerintah Daerah Koordinasi dengan Kemenkes agar Data Covid-19 Sinkron

Baca juga: Polisi Pastikan Hanya Joseph Suryadi yang Hina Nabi Muhammad di Grup WhatsApp Kedai Kopi Indo

"Beberapa pelaku itu ada juga yang residivis kasus yang sama atau pernah di penjara karena kasus narkoba," tambahnya.

Namun demikian, Joko tidak membeberkan secata detail perbandingan hasil pengungkapan kasus tahun 2021 dengan tahun sebelumnya atau 2020 lalu.

Sehingga belum diketahui apakah ada kasus yang belum diselesaikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Taufik Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk peduli menjaga lingkungan dan kendaraannya.

Baca juga: Bocah di Cengkareng Terkejut Melihat Ular Sanca Batik Melahap Kucing Peliharaan di Dalam Kamar

Baca juga: Pemkot Bekasi Sesalkan Ketiadaan Pasar Induk yang Memicu Harga Komoditas Pangan Melonjak

Baca juga: Faisal Tersinggung, Ayah Vanessa Angel Ingin Tes DNA Gala Sky

Sehingga tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

"Sepeda motor yang terparkir kami imbau pasang kunci tambahan atau kunci rahasia. Tujuannya untuk menghambat pelaku beraksi dan bisa juga menggagalkan aksi pelaku," tuturnya.

Puluhan pelaku tersebut kini sudah dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved