Berita Nasional
Husin Shihab Minta Polisi Segera Tangkap Habib Bahar karena Sebar Fitnah soal Jenderal Dudung
Husin Shihab berharap, petinggi Polri akan presisi dalam menindak laporannya terhadap Habib Bahar Smith
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab berharap polisi segera tangkap Bahar Smith dan Eggi Sudjana karena telah memfitnah Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Hal itu diungkapkan Husin usai diperiksa polisi atas laporan yang dilayangkannya 17 Desember 2021 lalu.
Kata Husin, laporan terkait informasi yang timbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu antaraagama atau kelompok itu sudah diproses Polda Metro Jaya.
Pihaknya sudah diperiksa penyidik sebagai pelapor.
Baca juga: Dipolisikan Husin Shihab karena Komentari Jenderal Dudung, Eggi Sudjana:Di Mana Ujaran Kebenciannya?
"Laporan kita diterima dan saya sudah diperiksa, kemudian saya harap ini diproses cepat dan tegas supaya tidak jadi preseden buruk di masyarakat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Husin berharap, petinggi Polri akan presisi dalam menindak laporannya.
Apalagi ini menyangkut ujaran kebencian yang menyeret nama KASAD TNI.
"Jadi saya harap polisi kerja soal ini profesional dan mereka (Bahar Smith dan Eggi Sudjana) bisa segera ditangkap," jelasnya.
Baca juga: Pelintir Kejadian Kematian 6 Laskar FPI, Alasan Husin Shihab Polisikan Habib Bahar Smith
Sebelumnya Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan polisi lantaran mempelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Pelapor Eggi dan Bahar, politisi PSI Husin Shihab mengaku melaporkan Eggi dan Bahar pada 17 Desember 2021 lalu.
Saat ini kata Husin, laporannya telah diterima kepolisian. Ia juga sudah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan itu, Husin melampirkan sejumlah barang bukti mulai dari link berita, screenshoot video, dan rekaman video yang berisi video Bahar Smith dan Eggi Sudjana yang mempelintir perkataan Dudung.
Husin menganggap, pernyataan Eggi dan Bahar telah menimbulkan rasa kebencian antarkelompok atau permusuhan antaraindividu antaragama.
Dimana, Eggi dan Bahar menuduh Dudung menyamakan Tuhan dengan orang Arab.
Baca juga: Predator Anak di Palmerah Ditangkap, Cabuli Bocah 5 Tahun Anak Tetangganya Sendiri, Begini Modusnya
Padahal kata Husin, dalam pernyataannya, Dudung hanya berkata bahwa 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab'.
"Statemen Pak Dudung ini apa salahnya karena kan memang benar Tuhan Kita Bukan Orang Arab," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Senin (20/12/2021).
Husin mengatakan bahwa statement itu disampaikan Eggi dan Bahar lewat podcast mereka yang kemudian viral di media sosial.
Dalam podcast yang berlangsung selama satu jam itu dikhawatirkan dapat menimbulkan permusuhan di antara masyarakat.
Maka dari itu, Husin menganggap tak perlu Dudung langsung yang melaporkan hal tersebut.
Melainkan masyarakat sepertinya juga dapat melaporkan hal itu.
Baca juga: Hati Arie Untung Hancur Melihat Anaknya kini Terkulai Lemah di Rumah Sakit
"Maka kami pakai Pasal 28 ayat 2 karena ada kaitannya dengan SARA karena di sini jelas disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak sebarkan informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok," tuturnya.
Menurut Husin, pihaknya tak perlu melangsungkan restorative justice dengan Eggi dan Bahar.
Sebab, pasal yang dilaporkannya bukanlah terkait pencemaran nama baik melainkan terkait penyebaran informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok.
Sebelumnya diketahui Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.
Baca juga: Kisah Tragis Sepasang Kekasih, Jadi Korban Tabrak Lari di Nagrek, Jenazahnya Dibuang ke Sungai
Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut. Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.
Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
Baca juga: Habib Bahar Dianggap Hina Jenderal Dudung, Pria Berbaju Loreng: Kita Akan Cari, Paling Nangis Kau
"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).
Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember. (Des)