Berita Nasional
Dipolisikan Husin Shihab karena Komentari Jenderal Dudung, Eggi Sudjana:Di Mana Ujaran Kebenciannya?
Sampai saat ini kata Eggi, pihak kepolisian atau pelapor sama sekali belum menghubunginya terkait laporan tersebut.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Eggi Sudjana mengaku bingung dilaporkan ke pihak berwajib terkait ujaran kebencian yang timbulkan perpecahan antarkelompok dan antarindividu.
Eggi mengaku mengetahui pelaporan yang dilayangkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab terhadapnya.
Namun ia tak mengetahui latar belakang pelaporan tersebut.
Sebab kata Eggi, ia tak pernah merasa melayangkan ujaran kebencian.
"Pertama, apa legalitas orang tersebut melaporkan karena ujaran kebencian itu harus orang yang bersangkutan. Dia mengatasnamakan siapa itu orang. Kalau ujaran kebencian kepada siapa saya ujaran kebencian, di pembicaraan saya yang mana," kata Eggi saat dihubungi, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Modal Tangan Kosong, Dua Orang Pria di Depok Curi Puluhan Sepeda Motor
Baca juga: Pelintir Kejadian Kematian 6 Laskar FPI, Alasan Husin Shihab Polisikan Habib Bahar Smith
Ia juga merasa aneh dengan laporan tersebut sebab laporannya digabungkan dengan Bahar Smith.
Seharusnya kata Eggi, laporan dilayangkan perindividu sehingga tak bisa disatukan dengan pihak lain.
Sampai saat ini kata Eggi, pihak kepolisian atau pelapor sama sekali belum menghubunginya terkait laporan tersebut.
"Enggak tahu demi Allah saya enggak tahu kasus apa. Saya dilaporin tanggal 7 (Desember). Tanggal 7 Desember saya nggak lakukan apa-apa, saya nggak ke mana-mana. Terus di daerah Jakarta Selatan, ngapain saya ke Jakarta Selatan orang rumah saya di Bogor kok," ujarnya.
Sebelumnya Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan polisi lantaran mempelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Baca juga: Habib Bahar Dianggap Hina Jenderal Dudung, Pria Berbaju Loreng: Kita Akan Cari, Paling Nangis Kau
Pelapor Eggi dan Bahar, Husin Shihab mengaku melaporkan Eggi dan Bahar pada 17 Desember 2021 lalu.
Saat ini kata Husin, laporannya telah diterima kepolisian.
Ia juga sudah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan itu, Husin melampirkan sejumlah barang bukti mulai dari link berita, screenshoot video, dan rekaman video yang berisi video Bahar Smith dan Eggi Sudjana yang mempelintir perkataan Dudung.
Husin menganggap, pernyataan Eggi dan Bahar telah menimbulkan rasa kebencian antarkelompok atau permusuhan antaraindividu antaragama.
Baca juga: Kisah Tragis Sepasang Kekasih, Jadi Korban Tabrak Lari di Nagrek, Jenazahnya Dibuang ke Sungai
Dimana, Eggi dan Bahar menuduh Dudung menyamakan Tuhan dengan orang Arab.
Padahal kata Husin, dalam pernyataannya, Dudung hanya berkata bahwa 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab'.
"Statemen Pak Dudung ini apa salahnya karena kan memang benar Tuhan Kita Bukan Orang Arab," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Senin (20/12/2021).
Husin mengatakan bahwa statement itu disampaikan Eggi dan Bahar lewat podcast mereka yang kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Di Depan Jenderal Dudung, Mahfud MD Tegas: KKB Itu Bukan Saudara Kita!
Dalam podcast yang berlangsung selama satu jam itu dikhawatirkan dapat menimbulkan permusuhan di antara masyarakat.
Maka dari itu, Husin menganggap tak perlu Dudung langsung yang melaporkan hal tersebut.
Melainkan masyarakat sepertinya juga dapat melaporkan hal itu.
"Maka kami pakai Pasal 28 ayat 2 karena ada kaitannya dengan SARA karena di sini jelas disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak sebarkan informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok," tuturnya.
Baca juga: TNI AL Tak Diundang Bahas RPP Penegakan Hukum di Perairan Indonesia, Mantan Kabais Sentil Mahfud MD
Menurut Husin, pihaknya tak perlu melangsungkan restorative justice dengan Eggi dan Bahar.
Sebab, pasal yang dilaporkannya bukanlah terkait pencemaran nama baik melainkan terkait penyebaran informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok. (Des)