Revisi UMP DKI Digugat Pengusaha ke PTUN, Wagub Ariza: Keputusan Demi Penuhi Rasa Keadilan

Kata Ariza, hasil keputusan yang diambil Anies ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan dan kepentingan semua pihak.

Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/21). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bakal menggugat keputusan Pemprov DKI yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 secara sepihak, ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati apa yang dilakukan pengusaha.

"Semuanya kami hormati, apapun yang dilakukan oleh para pihak, kami mengahargai. Kita ini di era demokrasi," ucap Ariza kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

Namun, politikus partai Gerindra ini meminta semua pihak untuk saling mengerti dan memahami kondisi yang ada.

Menurutnya, Pemprov DKI memahami harapan dari tiap-tiap pihak termasuk pengusaha maupun buruh.

Sehingga faktor inflasi dan lain sebagainya tetap diperhatikan dan menghasilkan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen.

Baca juga: Warga Harap Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Destinasi Wisata di Tangerag

Baca juga: Lapor ke Polda Metro, Korban Investasi Bodong Alkes Diperiksa Penyidik

Baca juga: Aditya Zoni dan Yasmine Ow Lamaran Saat Pertama Kali Bertemu, Saling Jatuh Cinta di Media Sosial

Lanjutnya, kata Ariza, hasil keputusan yang diambil Anies ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan dan kepentingan semua pihak.

"Jadi apa yang diputuskan Pemprov, semata-mata untuk kepentingan semua pihak, kepentingan yang baik. Memang tidak ada keputusan yang memuaskan 100% semuanya, tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," jelasnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

UMP itu naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.

Keberatan dengan keputusan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).

Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.

Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.

Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved