Berita Jakarta

Apresiasi UMP DKI Jakarta 2022 Naik 5,1 persen, KSPI: Justru Menguntungkan Pengusaha

Said Iqbal menilai. Anies pro terhadap buruh dengan merevisi besaran UMP DKI Jakarta itu.

Warta Kota
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan orang nomor satu di Ibu Kota ini.

"Justru kenaikan UMP 5,1% yang baru-baru ini direvisi oleh Gubernur Anies, justru menguntungkan pengusaha," ucap Said Iqbal dalam akun YouTube Bicaralah Buruh yang dikutip, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Peringatan Dini BPBD DKI, Sejumlah Wilayah Pesisir DKI Jakarta Berstatus Waspada Banjir Rob

Lanjutnya, kata dia, akan terjadi pertumbuhan daya beli masyarakat dengan adanya kenaikan UMP sebesar 5,1% itu.

Dirinya menilai Anies pro terhadap buruh dengan merevisi besaran UMP DKI Jakarta itu.

Menurutnya, kenaikan sebesar 5,1% sudah cukup adil.

Baca juga: Menyusul Semeru, Merapi Ikut Bergolak, Luncurkan Guguran Awan Panas, Warga Diimbau Waspada

Baca juga: Anies Revisi UMP DKI 2022 Jadi 5,1 persen, Said Iqbal Tebar Pujian, Sebut Anies Pemimpin Cerdas

"Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan, serta kalkulasi ekonomi. Jadi langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta buruh di DKI Jakarta dan seluruh Indonesia mengapresiasi," jelasnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 yang ditekennya pada 20 November 2021 lalu. Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, kini naik jadi 5,1 persen atau Rp 225.667, sehingga nilainya menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi yang ada. Selain itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

Baca juga: Pesan Terakhir dan Lambaian Tangan Misterius Murdi kepada Keluarga sebelum Tragedi Kapal Karam

"Lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.

Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," jelasnya Anies.

Anies membeberkan, data pendukung kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta dan rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen.

Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.

Kemudian pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.

Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).

Baca juga: Berikut Ini Aturan soal Ganjil Genap Selama Pemberlakuan PPKM Level 1 di Jakarta

Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen ebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.

Sementara itu, berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Baca juga: Peringatan Dini BPBD DKI, Sejumlah Wilayah Pesisir DKI Jakarta Berstatus Waspada Banjir Rob

Nantinya inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.(m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved