Selasa, 5 Mei 2026

Rahmawati Keluarga Polisi yang Diusir Paksa Minta Keadilan Agar Segera Bisa Kembali ke Rumahnya

Lantaran Rasmidi pemenang dari rumah Rahmawati tidak pernah sekalipun memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian.

Tayang:
Penulis: Gilbert Sem Sandro |
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Rahmawati (kiri) istri dari anggota Kepolisian yang diusir secara paksa dari rumahnya sendiri bersama dengan kuasa hukumnya Darmon Sipahutar memperlihatkan surat laporan ke Polisi terkait perbuatan tidak menyenangkan dari terlapor Rasmidi 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pengusiran paksa terhadap Rahmawati, warga Cipondoh yang merupakan keluarga dari kepolisian yang diusir oleh sekelompok orang dari rumahnya sendiri, kini telah memasuki sidang perdata. 

Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui kejelasan dari kasus itu sendiri, lantaran Rasmidi pemenang dari rumah Rahmawati tidak pernah sekalipun memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian.

Darmon Sipahutar, kuasa hukum Rahmawati mengatakan, pihaknya telah menulusuri tempat tinggal Rasmidi, yakni di Kebayoran Baru RT 14 RW 9, Jakarta Selatan, dan tidak menemukan kediaman dari pemenang lelang tersebut.

"Kami sudah datangi kediamannya Rasmidi sesuai dengan alamat yang ada, dan memang Rasmidi itu tidak tinggal di alamat itu. Bahkan pihak dari RW pun sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada warga yang namanya Rasmidi yang pernah tinggal disana," ujar Darmon Sipahutar kepada awak media, Sabtu (18/12/2021).

"Inilah yang menjadi kesulitan dari kepolisian untuk mencari Rasmidi sendiri, karena memang ia sudah dipanggil sebanyak empat kali oleh polisi, tapi tidak pernah sekalipun datang," imbuhnya.

Oleh karena itu, Darmon meminta agar kasus ini dapat diusut dengan seadil-adilnya. Pasalnya, Rahmawati yang rumahnya kini disegel, tidak memiliki tempat tinggal tetap dan harus hidup berpindah-pindah dengan membawa anggota keluarganya.

"Untuk itu kami hanya mohon keadilannya dalam kasus ini, agar pemerintah memberikan perhatian terhadap perkara-perkara seperti ini. Sebab, ibu Rahmawati sekarang ini harus tinggal secara berpindah-pindah untuk menumpang hidup," kata dia.

"Lagi pula bukan hanya ibu ini yang jadi korban, ada beberapa korban lainnya. Dan kasus seperti ini saya yakin dan percaya kepada pihak kepolisian dapat diselesaikan dengan baik demi kebaikan masyarakat," sambungnya.

Darmon juga menegaskan, informasi yang menyebut bahwa Rahmawati bukan merupakan keluarga Polri adalah kabar bohong atau hoax.

Menurutnya, suami dari Rahmawati adalah salah satu personil dari Polres Metro Jakarta Barat, dan menantunya sendiri merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari Divisi Humas.

"Perlu saya sampaikan, bahwa pernyataan itu tidak benar, bohong, sesat dan menyesatkan, saya meminta pihak yang mengatakan hal tersebut agar segera mencabut pernyataan menyesatkan itu," ungkapnya.

"Karena pernyataan itu sangat tidak benar dan pastinya menyakiti perasaan ibu Rahmawati dan keluarganya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rahmawati diusir secara paksa pada Rabu (6/10/2021) lalu pukul 08.00 WIB oleh seorang berinisial SN dengan membawa sejumlah kelompok yang beranggota sekira 30 orang.

Pengusiran tersebut dilakukan oleh SN, dengan alasan rumah Rahmawati kini sudah dimiliki kliennya yang telah memenangkan pelelangan yang dilakukan oleh salah satu balai lelang swasta.

"Saat diusir, kami sama sekali tidak membawa satu pun pakaian ataupun barang-barang lainnya, yang kami bawa saat diusir hanya baju yang menempel di badan waktu pagi itu," terang Rahmawati kepada awak media, Senin (29/11/2021) lalu.

Parahnya lagi saat diusir secara paksa, terdapat 9 orang anggota keluarga yang berada di dalam rumah tersebut, yang mana dua diantaranya ialah seorang bayi berusia lima bulan dan seorang anak berusia 9 tahun.

Karena merasa ketakutan saat diintimasi oleh puluhan orang, Rahmawati pun mengalah dan terpaksa meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.

Rahmawati dan kuasa hukumnya  telah menulusuri tempat tinggal Rasmidi, yakni di Kebayoran Baru RT 14 RW 9, Jakarta Selatan, dan tidak menemukan kediaman dari pemenang lelang tersebut.
Rahmawati dan kuasa hukumnya telah menulusuri tempat tinggal Rasmidi, yakni di Kebayoran Baru RT 14 RW 9, Jakarta Selatan, dan tidak menemukan kediaman dari pemenang lelang tersebut. (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Setelah keluar dari kediamannya, seluruh barang-barang berharga serta perabotan rumah tangga Rahmawati dikeluarkan, tanpa mengetahui dimana lokasi penyimpanan seluruh barang-barangnya itu.

"Semua barang-barang seperti sertifikat, perhiasan, alat elektronik seperti tv, komputer, laptop semua dikeluarkan, tidak tahu dipindahkan kemana tempatnya," kata dia.

"Waktu ditinggal kamar dalam posisi dikunci sama kita karena perhiasan disitu, tapi mereka bisa masuk ke kamar karena merusak kunci pintu kamar," imbuhnya.

Saat pengusiran, wanita berusia 51 tahun juga mengaku, sempat diancam untuk tidak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam  duduk permasalahan tersebut. 

"Saya disarankan jangan menggunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan," sambungnya.

Permasalahan bermula saat Rahmawati meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada sebuah perusahaan finance dan telah membayar angsuran sekira hingga Rp 130 Juta. 

Namun, angsuran itu macet dan Rahmawati sempat meminta relaksasi. Akan tetapi ia tak mendapat respon oleh pihak perusahaan, yang disebut Darmon telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Itu kita akui ada kamacetan pembayaran, makanya menyampaikan surat ke perusahaan itu untuk diberikan relaksasi terhadap hutangnya, tapi tidak ada jawaban sama sekali," tutur Darmon Sipahutar.

Darmon mengungkapkan bahwa piutang itu telah dijual perusahaan finance kepada J Supriyanto, yang merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.

Dan selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, yang kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan harga sebesar Rp 725 Juta. 

Darmon menilai, harga rumah dua tingkat milik Rahmawati seluas 297 meter persegi tersebut seharusnya berada pada kisaran harga 3 Miliar.

"Harga rumah waktu dilelang yang kami dapat informasinya itu hanya Rp 725 juta, padahal kalau kami taksir harga rumah itu sekira Rp 3 Miliar, dan utangnya itu hanya Rp 200 juta," tegasnya.

Setelah memenangkan lelang, kuasa hukum Rasmidi, yakni SN mendatangi rumah Rahmawati pada pada 23 September lalu, guna menyampaikan bahwa kediamannya telah beralih tangan melalui tahap lelang.

Lalu, SN melakukan somasi pada 27 September 2021 dan 2 Oktober 2021 dengan memberi peringatan kepada Rahmawati agar segera mengosongkan dan meninggalkan rumahnya itu.

Dan akhirnya, SN kembali ke rumah Rahmawati pada 6 Oktober 2021 dengan membawa puluhan orang untuk mengusir Rahmawati beserta keluarga secara paksa. 

Darmon menegaskan, perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal, pasalnya, eksekusi seharusnya dilakukan lewat jalur pengadilan

"Saat pengusiran yang dilakukan SN sekelompok orang itulah, akhirnya ibu Rahmawati terpaksa meninggalkan rumahnya sendiri," jelas Darmon.

"Hal ini patut diduga karena telah melakukan tindak pidana, karena pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan," tuturnya 

"Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," tambah Darmon. 

Baca juga: Begini Penampakan Rumah Mewah Rahmawati, Keluarga Polisi yang Diusir Puluhan Orang gegara Utang

Ia menerangkan, apabila dilelang KPKNL seharusnya membuat permohonan untuk eksekusi rumah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, hal itu tidak dilakukan, dan eksekusi justru dilakukan sepihak oleh SN. 

"Mereka melakukan cara di luar prosedur hukum yang diatur, kalau begitu mereka sudah melakukan aksi premanisme untuk melakukan pengosongan rumah itu," paparnya

Karena merasa terancam, lanjut Darmon, Rahmawati akhirnya mengadu ke pihak kepolisian dengan melapor ke Polsek Cipondoh, yang kemudian diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Karena takut ibu Rahmawati meminta perlindungan ke Polsek Cipondoh, lalu diarahkan ke Polrestro Tangerang Kota, karena perkara ini dianggap di bagian Harta Benda," jelasnya.

Kemudian, Rahmawati diminta oleh polisi di Polres tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk mengosongkan rumah dengan rentan waktu 14 hari. 

"Ketika ibu ini kembali ke rumahnya dimana rumahnya sudah dalam keadaan gelap , lampu listrik sudah dipadamkan dan gerbang di gembok pakai rantai," katanya. 

Kasus ini pun tengah ditangani pihak kepolisian, dengan disangkakan Pasal 335, 160, 406, 363 dan 170 KUHP tentang perbuatan tidak menyenankan dak pencurian.

"Yang saya sayangkan proses yang dilakukan hanya sebatas penyelidikan saja, padahal saksi sudah kami ajukan dan bukti sudah Kami berikan," ucapnya.

Selain itu, Rahmawati juga telah melaporkan Polres Metro Tangerang Kota ke Polda Metro Jaya, sebab menilai tidak dapat menjalankan fungsinya, yakni melindungi dirinya serta keluarga. 

"Kami juga minta atensi atas laporan kami yang sedang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, agar memberikan tindakan kepada oknum yang menurut kami tidak memberikan pelayanan kepada warga masyarakat," tutup Darmon Sipahutar. (M28)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved