Berita Jakarta

Update Kecelakaan Fortuner Pelat Dinas Polisi, Saksi Heran yang Jadi Tersangka Justru Orang Lain

Gelar perkara kali ini bertujuan untuk mencari tahu apa saja berkas yang diminta JPU agar dilengkapi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Kondisi mobil Mercedes Benz yang ditabrak mobil Fortuner berpelat dinas polisi pada Jumat (20/8/2021) di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (@Ferdn__) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi tengah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan Mobil Fortuner berpelat dinas polisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa kasus kecelakaan tersebut sampai saat ini sudah P19.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas-berkas yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dan saat ini sedang dilakukan gelar perkara di Subdit Gakkum yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2021).

Baca juga: Ingin Jalani Karantina di Rusun Pasar Rumput, Rombongan dari Luar Negeri Harus Menunggu Belasan Jam

Sambodo menjelaskan bahwa gelar perkara kali ini bertujuan untuk mencari tahu apa saja berkas yang diminta JPU agar dilengkapi.

Selain itu, penyidik juga akan melihat alat bukti yang dimiliki Satlantas Jakarta Selatan sehingga bisa menetapkan AS sebagai tersangka dari kecelakaan tersebut.

"Kami supervisi, kami lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jakarta Selatan. Yang meyakinkan bahwa si tersangka ini adalah tersangkanya," jelasnya.

Apabila dari hasil gelar perkara bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik cukup dan sesuai maka kasus itu siap untuk sampai ke meja persidangan.

Sehingga Sambodo mempersilakan korban memberikan keterangan di pengadilan apabila tak meyakini bahwa tersangka yang ditetapkan cocok dengan pelaku pengemudi Fortuner di tempat kejadian perkara (TKP).

"Silakan saja nanti di sampaikan di sidang pengadilan tentu penyidik punya alat bukti yang memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa memang si orang itulah yang mengemudi pada saat ini yang kita jadikan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Bentuk 10 Titik Pospam Saat Nataru Antisipasi Pemudik

Diketahui sebelumnya kasus Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 lawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan yang akibatkan kecelakaan memasuki episode baru.

Kasus kecelakaan yang terjadi Jumat (20/8/2021) lalu itu kini mencuat kembali. 

Korban kecelakaan MF (18) mengaku melihat langsung pengendara Fortuner yang sempat akibatkan kecelakaan karena lawan arah.

Dalam kesaksiannya, MF mengaku bahwa wajah sopir saat kejadian berbeda dengan sosok yang kini ditetapkan tersangka.

"Jadi tersangka yang ditetapkan polisi, berbeda dengan orang yang saya lihat di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar MF saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved