Tidak Butuh Waktu Lama, Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pencuri Tas di RS Harapan Kita

Tak perlu waktu lama, polisi menangkap seorang pencuri tas yang beraksi di RS Harapan Kita.

Penulis: Miftahul Munir |
Warta Kota/Miftahul Munir
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengungkap kasus pencurian tas penunggu pasien di RS Harapan Kita. 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Pelaku pencurian tas di Rumah Sakit Ibu dan Anak Harapan Kita diciduk Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Pedongkelan, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada (14/12/2021).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba menjelaskan, korban ketika itu menunggu suaminya sedang observasi sebelum operasi penyakit jantung pada Selasa (7/12/2021).

Karena tempat tinggalnya jauh di kawasan Bogor, Jawa Barat, maka korban memutuskan bermalam di Masjid Assyifa RSAB Harapan Kita di lantai dua parkiran.

Baca juga: Laporannya Sempat Ditolak, Korban Pencurian di Pulogadung Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku datang mencuri tas korban seorang diri.

"Jadi tas tersebut di curi oleh pelaku berinisial A (38) saat korban sedang kelelahan dan tertidur di masjid," ujar Niko Jumat (17/12/2021).

Setelah menyadari tasnya hilang, korban akhirnya menghubungi pihak security untuk melihat CCTV di sekitar lokasi.

Dari CCTV terlihat pelaku datang menggunakan sepeda motor mengenakan jaket kuning dan topi putih.

Baca juga: Bukan yang Pertama Terjadi, Uang Sumbangan Masjid di Kalisari Digondol Maling

Akhirnya, pelaku langsung melancarkan aksi setelah melihat tas korban tergeletak di lantai.

"Adapun yang hilang itu tas berisi dompet, SIM, STNK, buku tabungan dan kartu ATM," tuturnya.

Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan langsung dilakukan olah TKP.

Baca juga: Terekam CCTV, Aksi Maling Gondol Ponsel dan Uang Biaya Berobat Pasien RS Harapan Kita

Dari hasil olah TKP dan identifikasi CCTV, pihaknya berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pada kejadian ini, tersangka melakukan seorang diri," jelasnya.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Baca juga: Agar tak Dicurigai, Maling Kotak Amal Masjid di Koja Datang Bawa Mobil Pribadi

Sebelumnya, pencurian terjadi di Rumah Sakit Harapan Kita, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat saat keluarga pasien tertidur di Musalah pada (7/12/2021) lalu.

Aksi pria seorang diri terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi dan nampak jelas detik-detik pelaku mengambil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved