Aksi OPM

Polri Tegaskan Kontak Tembak di Papua Terjadi karena KKB Menyerang Aparat, Bukan Sebaliknya

Ramadhan mengatakan, aparat tidak pernah melakukan penyerangan terhadap KKB.

Istimewa
Polri mengklaim kontak tembak antara aparat dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang kerap terjadi di beberapa wilayah Papua, dipicu penyerangan dari pihak KKB terlebih dahulu. 

Kemudian, tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung.

"Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama ADI RAWAI alias ADI (AR)."

"Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Baca juga: Varian Omicron Masuk Indonesia,Jokowi: Tak Terelakkan, Jangan Sampai Melonjak Lagi

Namun, Ahmad menerangkan, personel juga sempat melakukan penggeledahan di pondok yang diduga dijadikan markas komando di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti," tuturnya.

Barang bukti yang disita berupa senjata tajam, mulai dari gergaji hingga parang.

Baca juga: Indonesia Kemasukan Varian Omicron Masuk, Epidemiolog: Pandemi Belum Usai

Mereka juga menemukan senjata rakitan hingga bendera bintang Kejora berukuran kecil.

Aparat juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut, sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa."

Baca juga: Kagumi Novel Baswedan, Syahganda Nainggolan: Dia Lebih Takut Mata Hatinya Buta

"Personel gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," kata Ahmad.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.

Pasal yang disangkakan adalah 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved